HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri Bahlil Tugaskan Lemigas Impor Minyak Rusia untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri Bahlil Tugaskan Lemigas Impor Minyak Rusia untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Foto: (Sumber : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika dijumpai setelah memberi Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa..)

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas untuk mengimpor minyak mentah dari Rusia sebagai bagian dari realisasi kerja sama energi antara Indonesia dan Rusia.

Bahlil mengatakan impor minyak dari Rusia akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026 sesuai komitmen pengadaan sebesar 150 juta barel yang merupakan hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia.

“Ya, salah satu di antaranya (impor migas dari Rusia),” kata Bahlil usai konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Penugasan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Lemigas Kelola Impor Energi

Bahlil menjelaskan pihaknya segera berkomunikasi dengan Lemigas sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang akan dilibatkan dalam pengelolaan impor energi nasional.

“Hari ini saya akan mulai komunikasikan, karena arahan Bapak Presiden lewat perpres itu bahwa impor energi diharapkan agar bisa juga dikelola oleh BLU, dalam hal ini Lemigas,” ungkapnya.

Menurut Bahlil, skema tersebut mencakup impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), hingga LPG yang selama ini dilakukan melalui berbagai jalur pengadaan.

Pemerintah berharap keterlibatan Lemigas dapat memperpendek rantai distribusi dan meningkatkan efisiensi dalam proses impor energi.

Buka Peluang Kerja Sama Antarpemerintah

Bahlil menambahkan mekanisme baru tersebut memungkinkan transaksi energi dilakukan langsung melalui skema government to government (G to G).

“Jadi, kalau Presiden katakanlah melakukan kerja sama dengan negara lain terkait dengan crude (minyak mentah), itu bisa langsung G to G, dan ditindaklanjuti lewat G to B, lewat negara. Gitu ya,” ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada BLU untuk melakukan impor berdasarkan kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemasok luar negeri.

Selain itu, regulasi tersebut memberi ruang bagi Lemigas maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam kondisi mendesak sesuai penetapan Menteri ESDM.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan energi di tengah dinamika pasar global.

Penulis :
Ahmad Yusuf