HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian ESDM Tegaskan RKAB Jadi Instrumen Strategis Pengendalian Produksi Mineral Kritis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian ESDM Tegaskan RKAB Jadi Instrumen Strategis Pengendalian Produksi Mineral Kritis
Foto: (Sumber :Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin saat memberikan sambutan pada acara Dialog Mineral Kritis yang diselenggarakan oleh Indef di Jakarta, Rabu (17/6/2026). ANTARA/Khaerul Izan..)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi instrumen penting dalam pengendalian produksi mineral kritis dan batu bara guna menjaga keberlanjutan sumber daya serta kebutuhan industri nasional.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin mengatakan RKAB tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga alat pengendalian produksi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“RKAB ini memiliki peran yang sangat strategis. Bukan hanya sekedar instrumen administratif, melainkan instrumen pengendalian produksi,” kata Cecep dalam Dialog Mineral Kritis yang diselenggarakan Indef di Jakarta, Rabu.

Kendalikan Produksi dan Jaga Keberlanjutan

Menurut Cecep, mekanisme RKAB memungkinkan pemerintah mengontrol produksi komoditas strategis seperti nikel dan batu bara agar seimbang dengan cadangan yang tersedia, kapasitas pengolahan domestik, serta kebutuhan industri di masa depan.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan industri pertambangan berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

“Sehingga industri dapat berjalan secara sehat dan juga berkelanjutan,” ujarnya.

Pada 2026, pemerintah mengarahkan kebijakan sektor minerba untuk mendukung dua tujuan utama, yakni swasembada energi dan keberlanjutan sumber daya.

Selain RKAB, pemerintah juga menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara sebesar 25 persen guna menjamin pasokan energi domestik, khususnya untuk kebutuhan kelistrikan nasional.

RKAB Tahunan Dinilai Lebih Efektif

Cecep mengatakan pemerintah kini menerapkan RKAB dengan masa berlaku satu tahun setelah sebelumnya menggunakan skema tiga tahunan.

Menurutnya, sistem tahunan dinilai lebih efektif untuk mengontrol produksi dan menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya mineral serta batu bara nasional.

“Semula, kita memiliki kebijakan tiga tahun, tapi dianggap bahwa untuk tiga tahun relatif pemerintah tidak bisa mengontrol. Sehingga diberlakukan satu tahun, hal ini untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya, kebutuhan industri, dan juga keberlanjutan cadangan mineral serta batu bara nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah menyetujui 664 RKAB pertambangan mineral dan batu bara hingga 12 Juni 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan seluruh persetujuan diberikan setelah dokumen memenuhi persyaratan dan prinsip tata kelola pertambangan yang baik.

Pengawasan Diperkuat Melalui Sistem Digital

Pemerintah juga memperkuat pengaturan RKAB melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Seluruh pengajuan RKAB kini dilakukan secara elektronik melalui sistem terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola sektor minerba.

Penyederhanaan matriks RKAB dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, pengembangan masyarakat, serta reklamasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf