billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenperin Perkuat Ekosistem Industri Halal Nasional untuk Dongkrak Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenperin Perkuat Ekosistem Industri Halal Nasional untuk Dongkrak Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
Foto: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza dalam Kick Off Halal Indo 2026 di Jakarta, Kamis 18/6/2026 (sumber: ANTARA/AMuzdaffar Fauzan)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri halal nasional melalui penguatan ekosistem halal dan perluasan akses pasar, salah satunya dengan menyelenggarakan ajang Halal Indo 2026 yang akan berlangsung pada 24–27 September 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Banten.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan industri halal memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI).

Ia mengungkapkan, "Kami terus memacu penguatan rantai nilai halal nasional melalui pengembangan industri hulu hingga hilir, fasilitasi sertifikasi halal, penguatan infrastruktur industri halal, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini menjadi fondasi untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global."

Persiapan Wajib Halal Tahap II

Penguatan ekosistem industri halal menjadi salah satu prioritas pemerintah menjelang penerapan Wajib Halal Tahap II pada Oktober 2026.

Untuk mendukung implementasi tersebut, Kemenperin meningkatkan kesiapan industri melalui program sosialisasi, pendampingan pelaku usaha, bimbingan teknis, dan fasilitasi sertifikasi halal.

Pemerintah berharap sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan daya saing usaha.

Menurut Faisol, tantangan terbesar dalam implementasi Wajib Halal Tahap II adalah luasnya sektor industri yang wajib memiliki sertifikasi halal serta kesiapan rantai pasok halal secara menyeluruh.

Kemenperin juga memberikan perhatian khusus kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui berbagai program pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal.

Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat keterhubungan IKM dengan rantai pasok industri halal nasional.

Jumlah Sertifikasi Halal Terus Meningkat

Kemenperin turut mendorong pengembangan Kawasan Industri Halal sebagai infrastruktur pendukung industri nasional.

Keberadaan Kawasan Industri Halal diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha memenuhi standar halal, meningkatkan efisiensi proses produksi, serta menarik lebih banyak investasi di sektor industri halal.

Berdasarkan data kumulatif hingga triwulan I 2026, jumlah sertifikat halal pada subsektor industri halal telah mencapai 2.662.607 sertifikat dengan total 5.014.222 produk yang telah tersertifikasi halal.

Rinciannya terdiri dari 2.314.614 sertifikat pada industri makanan halal, 338.757 sertifikat pada industri minuman halal, serta 5.590 sertifikat pada industri kimia dan farmasi.

Faisol mengatakan, "Capaian ini mencerminkan meningkatnya komitmen pelaku industri dalam memenuhi standar halal, sekaligus memberikan jaminan halal dan meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing produk nasional."

Kemenperin menegaskan kebijakan penguatan ekosistem industri halal nasional difokuskan pada peningkatan sertifikasi halal, kesiapan implementasi Wajib Halal Tahap II, penguatan peran IKM dalam rantai pasok halal, serta peningkatan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.

Penulis :
Arian Mesa
Kemenkeu 2026