
Pantau - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan batas maksimum Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 guna memperluas sumber pendanaan perbankan dan mendukung penyaluran kredit bagi perekonomian.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan kebijakan makroprudensial yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pendanaan sektor perbankan, terutama dari sumber luar negeri.
Perry Warjiyo mengungkapkan, "Kenaikan rasio RPLN ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian."
Penguatan Kebijakan Makroprudensial
Selain menaikkan batas RPLN, BI juga memperkuat kebijakan makroprudensial melalui kerja sama dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong penyaluran kredit perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).
BI juga akan memperdalam publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang mencakup sektor-sektor prioritas sasaran Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Perry Warjiyo menegaskan BI akan terus memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif guna menjaga momentum pembiayaan bagi sektor riil.
Perry Warjiyo mengatakan, "Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif antara lain melalui penguatan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), KLM, dan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk terus mendukung penyaluran kredit/pembiayaan perbankan."
Insentif Likuiditas Capai Rp418,1 Triliun
Hingga pekan pertama Juni 2026, BI telah menyalurkan insentif KLM sebesar Rp418,1 triliun kepada perbankan untuk mendukung pembiayaan berbagai sektor prioritas.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp355,6 triliun disalurkan melalui lending channel dan Rp62,5 triliun melalui interest rate channel.
Berdasarkan kelompok bank, penyaluran insentif KLM terdiri atas Bank BUMN sebesar Rp209,6 triliun, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) Rp169,9 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Rp30,8 triliun, serta Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) Rp7,8 triliun.
Insentif KLM tersebut diarahkan untuk mendukung sektor pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi dan perumahan, UMKM, koperasi, inklusi keuangan, serta pembiayaan berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick








