
Pantau - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026 serta 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026 karena beroperasi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, menegaskan pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan meningkatkan penanganan berbagai bentuk penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat.
"Hudiyanto memastikan Satgas Pasti akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait," ungkapnya.
Penghentian Gadai dan Pedagang Aset Digital Ilegal
Penghentian kegiatan usaha terhadap 27 entitas gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026.
Pelaku usaha pergadaian yang belum memenuhi kewajiban perizinan setelah batas waktu tersebut dapat dikenai tindakan penghentian kegiatan usaha.
Sementara itu, penghentian terhadap 228 PAKD ilegal dilakukan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) harus ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Pedagang aset keuangan digital yang memperdagangkan aset di luar ketentuan tersebut dapat dikategorikan melanggar aturan dan dikenai tindakan penghentian kegiatan usaha.
IASC Terima Ratusan Ribu Laporan Penipuan Keuangan
OJK juga melaporkan perkembangan penanganan penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.
Selama periode tersebut, IASC menerima sebanyak 579.459 laporan dari masyarakat.
Dari laporan yang diterima, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi.
Sebanyak 515.553 rekening telah diblokir guna mencegah pelaku penipuan memindahkan atau menggunakan dana hasil kejahatan.
Melalui langkah tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar.
Selain melakukan pemblokiran, IASC juga membantu pengembalian dana korban dari rekening yang digunakan pelaku tindak penipuan.
Total dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai sekitar Rp196,93 miliar.
OJK Minta Masyarakat Waspada
Hudiyanto menyatakan penguatan koordinasi dengan berbagai instansi terkait terus dilakukan untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, terutama di ruang digital.
"Pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal," ungkapnya.
OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi ilegal, penipuan transaksi keuangan, serta berbagai aktivitas keuangan yang tidak memiliki izin resmi.
Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal atau aktivitas keuangan ilegal diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi OJK.
Korban penipuan transaksi keuangan juga diimbau segera melapor agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat.
Data Satgas Pasti menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi tantangan besar di Indonesia, terutama pada sektor pergadaian ilegal, perdagangan aset keuangan digital ilegal, serta berbagai bentuk penipuan transaksi keuangan berbasis digital.
- Penulis :
- Shila Glorya





