HOME  ⁄  Nasional

Waspada Modus Penipuan Ini, Pelaku Ubah Data pada Dokumen Asli Bea Cukai

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Waspada Modus Penipuan Ini, Pelaku Ubah Data pada Dokumen Asli Bea Cukai
Foto: Ilustrasi - modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai

Jakarta, 22-06-2026 - Masyarakat kembali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Salah satu modus yang kini ditemukan adalah penggunaan dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) dengan nomor dokumen asli, tetapi isi dan data di dalamnya telah dipalsukan oleh pelaku.

Kasus ini terungkap setelah pemilik akun Tiktok @mma*******inoke pada 2 Juni 2026 menghubungi Bea Cukai untuk memastikan kebenaran informasi mengenai sebuah paket kiriman luar negeri yang disebut berasal dari seseorang bernama Rashid Muhammad di London dan ditujukan kepada Sof*****n di Brebes, Jawa Tengah.

Untuk meyakinkan calon korban, pelaku menyertakan sejumlah dokumen yang tampak resmi, mulai dari dokumen pengiriman dengan nomor resi yang mencantumkan nama perusahaan pengiriman hingga dokumen SPPBMCP tampak asli, yang memuat data seperti nomor surat, tanggal surat, nama pengirim, tujuan paket, dan berbagai rincian barang kiriman bernilai tinggi, seperti uang dolar, perhiasan, tas, dan jam tangan.

Terhadap paket tersebut, pelaku kemudian meminta korban membayar biaya sebesar Rp1,7 juta agar paket dapat dikirim ke alamat tujuan. Pembayaran diminta ditransfer ke rekening pribadi dengan nomor rekening 00070745625 atas nama Yospik Arki Agustian dengan alasan untuk menyelesaikan proses pengeluaran barang.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas berdasarkan nomor dokumen SPPBMCP yang dikirim pelaku, diketahui bahwa atas nomor paket tersebut ada , tetapi memuat rincian pengirim, tujuan paket, dan barang yang dikirim tidak sesuai dengan dokumen yang dikirim pelaku.Jadi dokumen SPPBMCP yang digunakan ternyata merupakan hasil manipulasi. Pelaku diketahui menggunakan nomor dokumen yang memang terdaftar, tetapi mengubah isi dokumen untuk menyesatkan calon korban.

“Modus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan nomor dokumen yang benar lalu dimanipulasi isi di dalamnya. Karena itu, masyarakat harus selalu melakukan verifikasi langsung kepada Bea Cukai apabila menerima tagihan atau dokumen yang mencurigakan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Dari keterangan korban, pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran berharga. Dalam kejadian terdahulu, korban pernah mengalami kerugian sekitar Rp5 juta setelah mempercayai klaim adanya paket kiriman luar negeri yang berisi barang berharga. Saat itu korban diminta sejumlah uang dengan alasan untuk mempercepat proses pengiriman dan memenuhi ketentuan pemerintah.

Dari kasus ini, Budi mengimbau masyarakat untuk mengenali berbagai karakteristik penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, mulai dari permintaan transfer ke rekening pribadi, pengiriman barang-barang berharga, hingga komunikasi melalui akun atau nomor yang tidak resmi.

“Apabila menerima informasi terkait tagihan, paket kiriman, atau dokumen yang mengatasnamakan Bea Cukai, segera lakukan pengecekan melalui kanal resmi kami sebelum melakukan pembayaran apa pun,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat dapat mempelajari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai melalui laman https://beacukai.go.id/amanbersama serta menghubungi kanal resmi Bea Cukai untuk melakukan verifikasi apabila menemukan informasi yang meragukan.

Penulis :
Arian Mesa