
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka FH selama 20 hari terkait penyidikan dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang diduga merugikan para korban.
FH merupakan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Bareskrim menetapkan empat tersangka lain, yakni TA, MY, ARL, dan AS.
FH Ditahan Selama 20 Hari untuk Kepentingan Penyidikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa FH sebagai tersangka.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri.
FH diketahui menjabat sebagai founder dan advisor PT DSI.
Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.
Ade Safri menjelaskan penetapan FH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung lima alat bukti yang sah.
“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujarnya.
Bareskrim Terus Lacak Aset untuk Pemulihan Kerugian Korban
Dalam perkara tersebut, PT DSI diduga menyalurkan pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi peminjam (borrower) yang sudah ada pada periode 2018 hingga 2025.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, tindak pidana sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim menyatakan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dengan menggandeng PPATK, OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait lainnya.
“Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,” ungkap Ade Safri.
Ia menambahkan berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026.
Sementara itu, proses pemberkasan perkara terhadap tersangka AS, FH, dan tersangka korporasi masih terus berjalan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
- Penulis :
- Aditya Yohan





