
Pantau - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Madura terus memperluas infrastruktur kendaraan listrik di Pulau Madura sebagai upaya memperkuat ekosistem kendaraan listrik sekaligus mempercepat transisi energi bersih di wilayah tersebut.
Perluasan infrastruktur dilakukan melalui pembangunan dan pengoperasian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah titik di empat kabupaten di Pulau Madura.
SPKLU Telah Beroperasi di Empat Kabupaten
Manager PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi mengatakan pengembangan SPKLU merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung masa depan bebas emisi dan program hemat energi pemerintah.
"Saat ini, pembangunan infrastruktur kendaraan listrik berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sudah dioperasikan di beberapa titik di empat kabupaten di Pulau Madura ini," katanya.
Fahmi menjelaskan PLN telah mengoperasikan SPKLU di seluruh kantor PLN wilayah Madura yang berada di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Selain itu, PLN juga menyediakan SPKLU di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep dan di ruang publik Taman Potre Koneng Sumenep.
Pengoperasian SPKLU Taman Potre Koneng dilakukan bersamaan dengan kegiatan Madura Electric Vehicle 2026 pada Senin (22/6).
SPKLU Publik Pertama di Wilayah Kerja PLN Madura
Fahmi menyebut SPKLU Taman Potre Koneng memiliki kapasitas 40 kW dan menjadi SPKLU pertama yang beroperasi di ruang publik dalam wilayah kerja PLN UP3 Madura.
"SPKLU Taman Potre Koning yang diresmikan pada 'Madura EV-Day 2026' itu berkapasitas 40 kW dan merupakan SPKLU pertama di ruang publik di wilayah kerja PLN UP3 Madura, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan pengisian daya kendaraan listrik dengan lebih mudah di pusat aktivitas Kota Sumenep," ungkapnya.
Menurut Fahmi, kegiatan yang melibatkan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sumenep sejak 2022 tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik secara berkelanjutan.
SPKLU PLN menyediakan layanan fast charging dan ultra-fast charging yang mampu mengisi daya baterai kendaraan listrik dalam waktu sekitar 30 hingga 90 menit.
"Tarif Rp 25 ribu per per pengisian ini untuk layanan fast charging, sedangkan yang Rp57 ribu untuk biaya layanan ultra-fast charging per pengisian dengan tarif layanan kWh sekitar Rp2.466 per kWh," jelas Fahmi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





