
Pantau - Sertifikat tanah elektronik yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen pertanahan sekaligus meningkatkan keamanan kepemilikan tanah.
Layanan digital tersebut memungkinkan pemilik tanah mengakses sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku menggunakan telepon seluler.
Masyarakat Merasakan Kemudahan Akses Layanan
Salah seorang warga bernama Yusuf mengaku telah beralih ke Sertifikat Elektronik dan merasakan kemudahan dalam mengakses dokumen pertanahan.
"Sertifikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser," ungkap Yusuf.
Yusuf menilai digitalisasi dokumen pertanahan memberikan kemudahan karena sertifikat dapat diakses kapan saja tanpa harus membawa dokumen fisik.
"Proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat dan praktis," ujarnya.
Hal serupa disampaikan Ilham yang baru menerima Sertifikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan.
"Dari analog ke Sertifikat Elektronik bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orangtua saya jadi lebih aman," katanya.
ATR/BPN Pastikan Keamanan Data Lebih Terjamin
Kementerian ATR/BPN menjelaskan data fisik dan yuridis dalam Sertifikat Elektronik dilindungi menggunakan sistem enkripsi berlapis.
Selain itu, batas bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional sehingga data menjadi lebih akurat dan terhubung.
Digitalisasi layanan pertanahan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan publik untuk meningkatkan efisiensi, kemudahan akses, dan perlindungan data masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan penerapan sertifikat tanah digital merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari pada era modern.
“Sertifikat digital itu adalah necessary condition, sunatulloh, keharusan,” tegas Nusron.
Menurut Nusron, sistem digital juga dapat membantu mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan data pertanahan nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





