
Pantau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menegaskan limbah elektronik tidak boleh dibuang bersama sampah rumah tangga karena mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan limbah elektronik yang mengandung B3 meliputi telepon genggam, komputer, televisi, baterai, kabel, hingga lampu bekas.
DLH Kota Tangerang telah menyediakan Dropbox Sampah Elektronik Rumah Tangga di Bank Sampah Cahaya RW 08, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, sebagai fasilitas penampungan limbah elektronik dari rumah tangga.
Fasilitas tersebut memiliki kapasitas maksimal 20 kilogram untuk menampung limbah B3 skala rumah tangga sebelum dikelola sesuai prosedur.
Wawan mengatakan, "Melalui dropbox berkapasitas 20 kg ini, kami ingin mempermudah warga RW 08 Alam Jaya untuk memilah dan membuangnya secara aman agar tidak mencemari lingkungan."
Ia juga mengimbau masyarakat mulai memilah sampah dari rumah agar pengelolaan limbah berbahaya dapat dilakukan secara lebih baik.
Wawan mengungkapkan, "Kesadaran memilah sampah harus dimulai dari rumah, demi mewujudkan Kota Tangerang yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan."
Selain menyediakan dropbox, DLH Kota Tangerang juga menghadirkan layanan jemput limbah B3 untuk memastikan sampah elektronik dikelola oleh pihak yang berizin.
Wawan mengatakan, "Dengan pengelolaan yang tepat, limbah elektronik dapat ditangani oleh pihak berizin, sehingga risiko pencemaran lingkungan dapat diminimalkan dan Kota Tangerang tetap bersih, sehat, serta berkelanjutan."
Ketua Bank Sampah Cahaya RW 08 Magdalena menilai keberadaan dropbox tersebut membantu warga mengumpulkan dan mengisolasi limbah berbahaya secara lebih teratur.
Ia mengungkapkan, "Kehadiran dropbox sampah elektronik ini sangat membantu kami. Dengan kapasitas hingga 20 kg, warga tidak perlu bingung lagi membuang limbah B3. Pengumpulan dan pengamanan sampah berbahaya dari rumah warga kini jadi jauh lebih terstruktur dan berkala."
- Penulis :
- Aditya Yohan



