HOME  ⁄  Ekonomi

Menhub Tunggu Finalisasi Perpres, Potongan Tarif Ojol 8 Persen Belum Berlaku

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menhub Tunggu Finalisasi Perpres, Potongan Tarif Ojol 8 Persen Belum Berlaku
Foto: (Sumber :Arsip foto - Pengemudi ojek daring melakukan aksi unjuk rasa di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026). Aksi yang diikuti oleh pengemudi ojek daring se-Jawa Tengah itu menuntut tarif yang adil dan transparan, perlindungan serta keamanan kerja, penolakan terhadap opsen pajak, serta penolakan terhadap praktik aplikator yang dinilai kapitalistis. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye..)

Pantau - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah masih menunggu finalisasi peraturan presiden (perpres) terkait penerapan pemotongan tarif ojek daring (ojol) maksimal 8 persen sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.

Dudy mengatakan proses finalisasi aturan saat ini masih berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), sehingga Kementerian Perhubungan belum dapat menjalankan langkah lanjutan.

Finalisasi Perpres Masih Berlangsung

Dudy menyampaikan pemerintah masih menunggu penyelesaian dokumen regulasi dari Menteri Sekretaris Negara.

"Oh nanti kita lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya," ungkap Dudy di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan akan segera berkoordinasi dan menindaklanjuti setelah aturan tersebut resmi difinalisasi.

"Harus koordinasi sama Mensesneg dulu," ujarnya.

Potongan Aplikator Ditargetkan Maksimal 8 Persen

Ketentuan mengenai pemangkasan potongan tarif ojol maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan aplikator hanya diperbolehkan mengambil komisi paling tinggi 8 persen dari pendapatan pengemudi.

Dengan aturan itu, sedikitnya 92 persen pendapatan perjalanan harus diterima oleh mitra pengemudi.

Meski telah diatur dalam regulasi, kebijakan tersebut hingga kini belum diterapkan di lapangan.

Sejumlah perusahaan aplikasi masih menerapkan potongan pendapatan pengemudi sekitar 20 persen.

Pemerintah belum memastikan kapan aturan pemotongan tarif maksimal 8 persen itu mulai berlaku karena masih menunggu penyelesaian proses finalisasi regulasi.

Penulis :
Aditya Yohan