
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal atau balpres hasil penindakan Bea Cukai setelah industri dalam negeri menyatakan tidak mampu menyerap barang tersebut untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
Keputusan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
"Dulu kami pernah diskusi sama industri. Industri bilang bisa dimanfaatkan. Tapi, ketika kami tawarkan, mereka bilang nggak mampu. Jadi, saya pikir ini kami musnahkan saja," ungkap Purbaya.
Bea Cukai Amankan Ribuan Bale Pakaian Bekas
Purbaya mengatakan pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk memusnahkan balpres dan barang ilegal lainnya yang selama bertahun-tahun masih tersimpan di sejumlah pelabuhan.
Dalam penindakan terbaru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer yang diduga berisi pakaian bekas impor ilegal dari dua kasus di Jakarta dan Kalimantan Selatan.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sebanyak 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.
Total muatan dari 43 kontainer tersebut diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar.
Pemerintah Telusuri Pelaku dan Pemilik Gudang
Purbaya menegaskan proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang.
Pemerintah melalui Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi pakaian bekas ilegal tersebut.
Pemerintah juga akan menelusuri pemilik gudang yang digunakan untuk menimbun barang di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan puluhan kontainer yang diamankan di Jakarta.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak menghitung potensi kerugian negara dari bea masuk maupun pajak impor karena pakaian bekas termasuk komoditas yang dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Balpres Dinilai Berisiko bagi Industri dan Kesehatan
Selain melanggar aturan perdagangan, peredaran pakaian bekas impor ilegal dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri dalam negeri.
Pemerintah juga menyoroti risiko kesehatan akibat kemungkinan adanya bakteri atau virus yang menempel pada pakaian bekas yang masuk secara ilegal.
Langkah pemusnahan tersebut diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sekaligus melindungi industri tekstil dan UMKM nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





