HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Amankan 43 Kontainer Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Amankan 43 Kontainer Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat
Foto: (Sumber :Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajarannya dalam konferensi pers, di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Imamatul Silfia..)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer yang terindikasi berisi pakaian bekas ilegal atau balpres dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp37,5 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penindakan tersebut berasal dari dua kasus penyelundupan yang terungkap di Jakarta dan Kalimantan Selatan hingga 22 Juni 2026.

“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” ungkapnya.

Purbaya menjelaskan pengungkapan kasus di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, sebanyak 46 kontainer bermuatan menjalani proses pemindaian oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok.

Hasil penindakan kemudian dikembangkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Dalam operasi yang berlangsung pada 19 hingga 21 Juni 2026 di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar.

Purbaya menegaskan proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang semata.

Pemerintah saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi pakaian bekas ilegal tersebut.

Pihak Bea Cukai juga akan menelusuri pemilik gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan barang di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer yang diamankan di Jakarta.

Menurut Purbaya, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 sehingga pemerintah tidak menghitung potensi kerugian dari sisi bea masuk dan pajak impor.

“Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” ujarnya.

Ia menambahkan peredaran pakaian bekas ilegal juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan akibat kemungkinan adanya bakteri atau virus yang melekat pada barang tersebut.

Pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan perbatasan, mengawasi arus barang, dan menindak pelanggaran guna melindungi industri nasional serta masyarakat Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf