HOME  ⁄  Ekonomi

Menperin Ajak Pelaku Industri Berikan Data Akurat untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menperin Ajak Pelaku Industri Berikan Data Akurat untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Foto: (Sumber :Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (ANTARA/HO-Kemenperin).)

Pantau - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak pengusaha industri, pengelola kawasan industri, dan asosiasi industri dalam negeri untuk menyampaikan data yang akurat dan lengkap dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem data industri nasional guna mendukung penyusunan kebijakan yang tepat sasaran dan responsif terhadap dinamika perekonomian.

Agus Gumiwang menegaskan bahwa data yang akurat, lengkap, dan mutakhir merupakan aset strategis dalam mendorong percepatan industrialisasi nasional serta meningkatkan daya saing industri Indonesia.

“Data industri yang berkualitas menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan dan program pembinaan industri. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merumuskan langkah yang tepat sasaran, memperkuat pengambilan keputusan berbasis data, serta merespons berbagai dinamika ekonomi dan industri secara lebih efektif,” ungkapnya.

Menurut Menperin, sektor industri manufaktur selama ini konsisten menjadi kontributor utama terhadap perekonomian nasional sehingga ketersediaan data yang kredibel menjadi kebutuhan penting dalam perencanaan pembangunan industri yang berkelanjutan.

Kementerian Perindustrian telah mengembangkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai platform utama pelaporan data industri untuk memperoleh gambaran perkembangan sektor industri secara komprehensif dan terkini.

Agus menyampaikan apresiasi kepada perusahaan industri dan kawasan industri yang secara konsisten menyampaikan data melalui SIINas.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang secara konsisten menyampaikan data melalui SIINas. Komitmen tersebut telah membantu pemerintah membangun ekosistem data industri nasional yang semakin kuat dan terpercaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan kewajiban penyampaian data industri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri melalui SIINas.

Kementerian Perindustrian berharap partisipasi aktif pelaku industri dalam Sensus Ekonomi 2026 dapat menghasilkan basis data yang lebih kuat untuk mendukung pembangunan industri nasional dan pengambilan kebijakan berbasis data di masa mendatang.

Penulis :
Ahmad Yusuf