HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Siapkan Demutualisasi BEI, Kemenkeu, BI, dan Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham Perdana

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Siapkan Demutualisasi BEI, Kemenkeu, BI, dan Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham Perdana
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Selasa 30/6/2026 (sumber: ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia akan menjadi pihak pertama yang berkesempatan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring penyusunan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi sebagai landasan perubahan struktur kelembagaan BEI dari sistem mutual menjadi sistem demutual.

OJK menyampaikan ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan pada 4 Juni 2026.

Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK mengungkapkan, "Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa, lalu private deal diantara mereka."

Tahap Awal Demutualisasi BEI

Hasan menjelaskan rancangan POJK demutualisasi pada tahap awal akan mengatur perubahan status BEI dari sistem mutual menjadi sistem demutual.

Dalam proses tersebut, salah satu mekanisme yang dimungkinkan adalah private deal atau transaksi langsung di antara Anggota Bursa (AB).

Selain transaksi antar Anggota Bursa, keterwakilan negara sebagai pemegang saham juga dimungkinkan melalui Kemenkeu, BI, dan Danantara sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang P2SK.

Setelah demutualisasi, ketentuan one share one vote atau porsi kepemilikan yang sama tidak lagi berlaku.

Anggota Bursa nantinya dapat memiliki jumlah saham yang berbeda sesuai hasil transaksi yang dilakukan.

Hasan mengatakan, "Yang satu ingin jual, yang satu ingin beli diantara Anggota Bursa (AB) kami persilahkan, karena kan tidak lagi one share one food atau equal share portion-nya. Jadi, ke depan ini boleh saja ada satu Anggota Bursa punya sedikit, Anggota Bursa lain punya itu lebih banyak, itu dimungkinkan."

OJK juga membuka peluang mengundang berbagai mitra strategis untuk menjadi pemegang saham BEI pada tahap berikutnya.

Hasan mengungkapkan, "Jadi, tiga komponen ini yang mungkin di tahap awal kami lakukan. Sekali lagi dalam konteks belum IPO, tapi sudah demutualisasi. Sama seperti bursa lain, nanti demutualisasi itu adalah at the later stage."

Peluang IPO dan Pembatasan Kepemilikan

Setelah proses demutualisasi berjalan dengan baik dan menghasilkan kinerja yang stabil, OJK membuka peluang agar BEI melakukan Initial Public Offering (IPO).

Hasan mengatakan, "Tentu kami akan buka kemungkinan nanti di depan, pengaturan untuk mengizinkan Bursa melakukan penawaran umum sahamnya kepada publik. Ada kompleksitas memang, seperti di negara lain, nanti kan Bursa mungkin akan listing di bursanya sendiri."

OJK menegaskan setiap pemegang saham baru tetap akan dibatasi agar tidak terjadi dominasi kepemilikan oleh satu pihak.

Hasan menegaskan, "Karena bursa ini kan penyelenggara infrastruktur pasar, yang tentu harus berimbang, kegiatannya tidak hanya bermotif bisnis semata, tapi juga harus meyakinkan public services-nya, peran Bursa-nya sebagai penyelenggara infrastruktur harusnya ke depannya."

Ketentuan mengenai peluang Kemenkeu, BI, dan Danantara menjadi pemegang saham BEI diatur dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang P2SK, sedangkan ketentuan mengenai independensi BEI sebagai penyelenggara pasar modal Indonesia tetap diatur dalam Pasal 8B ayat (2) Undang-Undang tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick