HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Integrasi PFII dengan KEK untuk Tawarkan Insentif Berlapis bagi Investor

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Integrasi PFII dengan KEK untuk Tawarkan Insentif Berlapis bagi Investor
Foto: Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 6/7/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diintegrasikan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sehingga investor berpotensi memperoleh insentif fiskal dan nonfiskal dari KEK sekaligus fasilitas khusus yang melekat pada PFII.

Integrasi PFII dan KEK

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan KEK telah memiliki kerangka insentif yang lebih siap dari sisi regulasi, sedangkan PFII merupakan program khusus di sektor keuangan yang juga memiliki fasilitas tersendiri.

Susiwijono mengatakan, "Nanti kalau IFC ada di situ, otomatis akan mendapatkan fasilitas KEK plus kekhususannya IFC. Jadi akan makin lengkap lagi."

Pemerintah menilai penempatan PFII di dalam KEK tidak akan menimbulkan tumpang tindih karena skema integrasi tersebut justru saling melengkapi.

Apabila PFII ditempatkan di dalam KEK, investor berpotensi menikmati insentif yang tersedia di KEK serta fasilitas khusus yang diberikan kepada PFII sehingga kombinasi insentif dinilai lebih kompetitif dibandingkan apabila PFII berdiri sendiri di luar kawasan.

Insentif Fiskal dan Nonfiskal

Fasilitas fiskal yang tersedia di KEK meliputi pembebasan atau penangguhan bea masuk, pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pembebasan atau penangguhan Pajak Penghasilan (PPh).

Fasilitas nonfiskal di KEK mencakup kemudahan pemasukan barang, kemudahan pengeluaran barang, kemudahan keimigrasian, serta kemudahan terkait pembatasan impor.

Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah insentif fiskal khusus untuk PFII, termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 100 persen bagi pelaku usaha dan tenaga kerja asing.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor berinvestasi di PFII, antara lain kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, dan perpajakan.

Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kawasan yang akan dipilih sebagai lokasi PFII, namun apabila diarahkan ke Bali, opsi yang dipertimbangkan adalah KEK Kesehatan Sanur dan KEK Kura-Kura Bali.

Penulis :
Shila Glorya