HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,655 Juta per Gram pada Selasa, Buyback Ikut Melemah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,655 Juta per Gram pada Selasa, Buyback Ikut Melemah
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Pengunjung menunjukkan logam mulia Antam yang dibeli di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa/am..)

Pantau - Harga emas batangan Antam turun menjadi Rp2.655.000 per gram pada Selasa (7/7/2026) pukul 09.15 WIB, dari sebelumnya Rp2.670.000 per gram berdasarkan laman Logam Mulia.

Harga Emas dan Buyback Turun

Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan menjadi Rp2.414.000 per gram.

Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.

Rincian Harga Emas Terbaru

  • Harga emas Antam pecahan 0,5 gram tercatat Rp1.377.500.
  • Harga emas Antam pecahan 1 gram tercatat Rp2.655.000.
  • Harga emas Antam pecahan 2 gram tercatat Rp5.250.000.
  • Harga emas Antam pecahan 3 gram tercatat Rp7.850.000.
  • Harga emas Antam pecahan 5 gram tercatat Rp13.050.000.
  • Harga emas Antam pecahan 10 gram tercatat Rp26.045.000.
  • Harga emas Antam pecahan 25 gram tercatat Rp64.987.000.
  • Harga emas Antam pecahan 50 gram tercatat Rp129.895.000.
  • Harga emas Antam pecahan 100 gram tercatat Rp259.712.000.
  • Harga emas Antam pecahan 250 gram tercatat Rp649.015.000.
  • Harga emas Antam pecahan 500 gram tercatat Rp1.297.820.000.
  • Harga emas Antam pecahan 1.000 gram tercatat Rp2.595.600.000.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh Pasal 22.

Penulis :
Ahmad Yusuf