
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) baru guna memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas serta fungsi kedua lembaga di sektor jasa keuangan.
OJK Tekankan Pentingnya Persaingan Sehat
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan nota kesepahaman dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha dan perekonomian,” kata Friderica.
Ia menyebut persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurutnya, kepercayaan di sektor jasa keuangan harus dijaga melalui transparansi, integritas, dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Friderica menambahkan kolaborasi antarlembaga juga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026.
KPPU Soroti Tantangan Ekonomi Digital
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik penguatan sinergi dengan OJK karena hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat di era transformasi digital.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Ia mengatakan nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.
Kerja sama itu diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





