HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenhub dan DGAC Prancis Perkuat Kerja Sama Penerbangan Sipil melalui Penandatanganan Annex VI

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhub dan DGAC Prancis Perkuat Kerja Sama Penerbangan Sipil melalui Penandatanganan Annex VI
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa (kedua kanan) dalam pertemuan dengan Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis. ANTARA/HO-Kemenhub..)

Pantau - Kementerian Perhubungan bersama Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis memperkuat kerja sama teknis di bidang penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex VI untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kapasitas sumber daya manusia, dan keberlanjutan sektor penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan penandatanganan Annex VI merupakan tindak lanjut kerja sama teknis Indonesia dan Prancis yang telah terjalin sejak 2019.

Ia mengungkapkan, "Annex VI menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan penerbangan sipil."

Lukman menjelaskan Annex VI didukung Airbus sebagai kelanjutan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang menjadi dasar berbagai program kerja sama teknis di bidang penerbangan sipil.

Ia mengatakan, "Penandatanganan Annex VI dilakukan sebagai tindak lanjut atas kerja sama teknis yang telah terjalin antara Indonesia dan Prancis dalam mendukung pengembangan sektor penerbangan sipil."

Ia menambahkan, "Annex VI menjadi wujud nyata memperkuat kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik."

Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pertukaran keahlian, serta penerapan standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).

Asia Pacific Cooperation Director DGAC France Thibaut Lallemand menegaskan, "Melalui kerja sama yang erat, kedua negara dapat terus berbagi pengalaman dan memperkuat sistem penerbangan sipil yang lebih aman.”

Sementara itu, Regional Safety Director for Europe – Operations Safety Enhancement Airbus Denis Blaché mengatakan, “Airbus berkomitmen untuk terus mendukung kerja sama ini, khususnya dalam penguatan safety oversight."

Kementerian Perhubungan menyatakan Annex VI berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua otoritas penerbangan sipil.

Kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat sistem penerbangan sipil Indonesia agar lebih selamat, aman, andal, berkelanjutan, dan selaras dengan standar internasional.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan