
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperkuat kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.
Optimalisasi SLIK Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Peluncuran Optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK Jakarta.
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
OJK juga menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta agar informasi yang disajikan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Friderica mengungkapkan, "Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal."
Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan karena keputusan tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
SLIK Digunakan Lebih dari 2.100 Pelapor
Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026.
OJK menyatakan optimalisasi SLIK diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat, serta memperkuat credit reporting system guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan pelindungan konsumen.
Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara tahunan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





