HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Godok Perpres untuk Tetapkan Pengemudi Ojol sebagai Pelaku UMKM, Akses KUR Disiapkan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Godok Perpres untuk Tetapkan Pengemudi Ojol sebagai Pelaku UMKM, Akses KUR Disiapkan
Foto: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu 8/7/2026 (sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk mengatur status pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna memperkuat perlindungan hukum sekaligus memperluas akses pemberdayaan, termasuk akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Perpres Masih Dibahas Lintas Kementerian

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan substansi Perpres tersebut masih dalam proses pembahasan bersama sejumlah kementerian terkait.

"Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," ungkap Maman.

Pemerintah juga masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut.

Sejumlah opsi yang sedang dipertimbangkan meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian UMKM.

Pemerintah menargetkan penyusunan regulasi tersebut dapat diselesaikan secepatnya agar status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha segera memiliki dasar hukum yang jelas.

Maman menyebut mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang mengikuti audiensi mendukung penetapan status sebagai pelaku usaha mikro.

"Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," ujar Maman.

Menurut pemerintah, status sebagai pelaku usaha mikro akan memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk menjalankan berbagai jenis usaha selain menjadi mitra layanan transportasi daring.

Maman mengatakan banyak pengemudi telah memiliki usaha sampingan seperti usaha bakmi dan pembuatan kue yang sebagian dijalankan bersama anggota keluarga.

Pemerintah juga ingin mendorong agar para pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan sehingga tidak hanya bergantung pada penghasilan dari layanan transportasi daring.

Selain itu, penetapan status sebagai pelaku usaha mikro diharapkan mempermudah akses pembiayaan melalui program KUR.

Pemerintah akan merancang mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha dengan proses yang sederhana agar tidak mengganggu aktivitas harian mereka.

Pengemudi Mendukung karena Membuka Akses Pembiayaan

Pengemudi ojol Siti Hajar (41) menyatakan mendukung rencana pemerintah karena dinilai dapat membuka akses pembiayaan bagi pengemudi yang juga memiliki usaha sampingan.

Siti Hajar diketahui menjalankan usaha katering di sela pekerjaannya sebagai pengemudi ojol dan telah bekerja sebagai mitra ojol selama sekitar satu tahun.

"Belum pernah (mengajukan kredit) karena selama ini pakai modal sendiri," kata Siti Hajar saat ditanya mengenai pengajuan kredit usaha.

Ia berharap status sebagai pelaku usaha mikro dapat mempermudah akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha kateringnya.

Dukungan serupa disampaikan pengemudi ojol Siti Maslikah (37).

Bersama suaminya, Siti Maslikah menjalankan usaha gado-gado.

Ia memanfaatkan waktu luang untuk menarik penumpang ketika dagangannya sedang sepi.

Menurut Siti Maslikah, kemudahan memperoleh akses pembiayaan akan membantu pelaku usaha kecil mengembangkan usaha sekaligus menambah sumber penghasilan keluarga.

Penulis :
Leon Weldrick