HOME  ⁄  Ekonomi

Asabri Siapkan Tiga Inisiatif Strategis untuk Perkuat Keuangan dan Jamin Hak Peserta

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Asabri Siapkan Tiga Inisiatif Strategis untuk Perkuat Keuangan dan Jamin Hak Peserta
Foto: Direktur Utama PT Asabri (Persero) Jeffry Haryadi P Manullang memberikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 8/7/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - PT Asabri (Persero) menyiapkan tiga inisiatif strategis berupa penyelesaian aset hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), percepatan pembayaran Unfunded Past Service Liability (UPSL), dan penyesuaian premi program Tabungan Hari Tua (THT) guna memperkuat kesehatan keuangan perusahaan sekaligus menjamin keberlanjutan pemenuhan hak peserta.

Direktur Utama PT Asabri (Persero) Jeffry Haryadi P Manullang menyampaikan langkah tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Jeffry mengungkapkan, "Kami memerlukan dukungan yang terus berkelanjutan dari Komisi VI DPR RI."

Penyelesaian Aset Inkracht dan Percepatan UPSL

Asabri saat ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Danantara untuk memperoleh aset inkracht dalam perkara investasi perseroan.

Terdapat dua kelompok aset yang sedang diupayakan oleh Asabri.

Kelompok pertama merupakan aset yang dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara cq. PT Asabri (Persero) dengan nilai investasi sekitar Rp295 miliar.

Kelompok kedua merupakan aset yang diputus dirampas untuk negara, namun merupakan aset jaminan dari investasi milik perseroan.

Kedua kelompok aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai tambahan modal investasi perusahaan.

Jeffry mengatakan, "Kami berharap bisa segera diberikan kepada Asabri sebagai modal tambahan bagi kami, dana investasi untuk kami kelola."

Selain penyelesaian aset inkracht, Asabri juga mendorong percepatan pembayaran UPSL sebesar Rp5,17 triliun.

UPSL tersebut telah diakui pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai kewajiban kepada Asabri.

Pemerintah saat ini sedang membahas kemungkinan memasukkan pembayaran UPSL ke dalam APBN Tahun Anggaran 2027.

Jeffry menyampaikan, "Jika dimungkinkan kami juga berharap mendapatkan dukungan dari Bapak-Bapak dan Ibu anggota Komisi VI DPR RI agar UPSL ini dapat direalisasikan pada tahun 2027."

Penyesuaian Premi THT dan Tantangan Kinerja Investasi

Asabri juga mengusulkan penyesuaian premi program THT yang telah dikomunikasikan kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Danantara.

Besaran premi program THT tidak mengalami perubahan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015.

Sementara itu, manfaat yang diterima peserta telah mengalami beberapa kali penyesuaian.

Jeffry menjelaskan bahwa iuran program THT saat ini hanya berasal dari peserta.

Kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja belum diatur dalam skema iuran program THT.

Dari sisi kinerja, Asabri membukukan laba bersih sebesar Rp713,72 miliar pada 2025 atau meningkat 158,97 persen dibandingkan laba bersih 2024 yang sebesar Rp275,60 miliar.

Hasil investasi bersih juga meningkat 56,82 persen menjadi Rp985,03 miliar.

Yield on investment meningkat dari 4,94 persen pada 2024 menjadi 7,43 persen pada 2025.

Jeffry mengatakan kondisi pasar keuangan pada 2026 diperkirakan masih memberikan tekanan terhadap kinerja investasi.

Apabila kondisi tersebut berlanjut hingga akhir tahun dan perusahaan hanya mengandalkan upaya organik, laba bersih diproyeksikan menjadi negatif Rp98,73 miliar.

Jeffry menegaskan, "Perlu dilakukan satu terobosan secara anorganik yang untuk eksekusinya memerlukan dukungan dari semua pihak."

Dalam salah satu kesimpulan RDP, Komisi VI DPR RI mendukung Asabri untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait dalam percepatan penyelesaian aset hasil putusan pengadilan, percepatan pembayaran UPSL, dan penyempurnaan kebijakan program THT sebagai bagian dari upaya memperkuat kesehatan keuangan perusahaan sekaligus menjamin keberlanjutan pemenuhan hak peserta.

Penulis :
Leon Weldrick