
Pantau - Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan pasokan batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Penggeledahan yang dimulai sebagai bagian dari proses penyidikan tersebut dipublikasikan pada pukul 17.20 WIB dan dilakukan secara serentak di delapan lokasi.
Delapan Lokasi Digeledah Secara Serentak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
"Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De'Klan dan Koin Money Changer," ungkap Budi Hermanto.
Budi menjelaskan lokasi yang digeledah antara lain Cafe De'Klan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan penyidikan meliputi dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap.
Budi menyebut penyidikan tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto sehingga turut menjadi perhatian kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan penyidikan.
Budi mengatakan, "Ada tiga objek terkait tentang blackout (pemadaman lampu) PLN batu bara, tentang dugaan di Asabri, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan, beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan."
Tiga Perkara Menjadi Fokus Penyidikan
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penanganan perkara dilakukan bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation.
Totok mengatakan, "Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025."
Menurut Totok, tiga perkara yang ditangani meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang terkait perkara PLN batu bara, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020-2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penyelidikan berawal dari dua laporan polisi.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT Asabri (Persero) atau Asuransi Jiwasraya selama periode 2020-2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode 2020-2025.
Victor mengatakan, "Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan."
Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan sebagai upaya memenuhi alat bukti dalam proses penyidikan dan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
- Penulis :
- Arian Mesa





