
Pantau - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire mencatat pagu dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2026 untuk enam pemerintah daerah di Provinsi Papua Tengah bertambah sebesar Rp447 miliar sehingga total pagu yang dikelola kini mencapai Rp1,688 triliun, dengan penambahan yang mulai berlaku sejak Juni 2026.
Penambahan Pagu Dana Otsus
Kepala KPPN Nabire Slamet Riyanto mengatakan penambahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian alokasi dana Otsus dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan lima pemerintah kabupaten yang berada dalam wilayah kerja KPPN Nabire.
"Awalnya pagu Otsus yang menjadi penugasan KPPN Nabire tahun 2026 sebesar Rp1,240 triliun, kemudian ada penambahan Rp447 miliar sehingga pagu sekarang menjadi Rp1,688 triliun," ungkap Slamet Riyanto.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menerima tambahan pagu terbesar dengan kenaikan dari Rp305,2 miliar menjadi Rp661,2 miliar.
Kabupaten Nabire mengalami kenaikan pagu dari Rp226,2 miliar menjadi Rp243,6 miliar.
Kabupaten Paniai mengalami kenaikan pagu dari Rp223,2 miliar menjadi Rp241,2 miliar.
Kabupaten Dogiyai mengalami kenaikan pagu dari Rp148,4 miliar menjadi Rp171,5 miliar.
Kabupaten Intan Jaya mengalami kenaikan pagu dari Rp177,5 miliar menjadi Rp201,7 miliar.
Kabupaten Deiyai mengalami kenaikan pagu dari Rp159,8 miliar menjadi Rp168,8 miliar.
Realisasi Penyaluran dan Persiapan Pencairan
Realisasi penyaluran dana Otsus kepada enam pemerintah daerah tersebut saat ini mencapai Rp372,1 miliar atau sekitar 22,04 persen dari total pagu terbaru.
Seluruh pemerintah daerah di Papua Tengah yang menjadi cakupan KPPN Nabire telah mulai menyerap dana Otsus.
Realisasi penyaluran terbesar tercatat pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebesar Rp91,6 miliar.
Kabupaten Nabire telah merealisasikan penyaluran dana Otsus sebesar Rp67,8 miliar.
Kabupaten Paniai telah merealisasikan penyaluran dana Otsus sebesar Rp66,9 miliar.
Kabupaten Intan Jaya telah merealisasikan penyaluran dana Otsus sebesar Rp53,2 miliar.
Kabupaten Deiyai telah merealisasikan penyaluran dana Otsus sebesar Rp47,9 miliar.
Kabupaten Dogiyai telah merealisasikan penyaluran dana Otsus sebesar Rp44,5 miliar.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Tengah Alexander Manansang menyampaikan pemerintah provinsi sedang mempercepat penyusunan Rencana Anggaran Program Otonomi Khusus (RAP Otsus) sebagai syarat pencairan dan penggunaan dana Otsus tahun 2026.
Alexander Manansang mengatakan, "Meski dana Otsus sudah masuk, tetapi di Sistem Informasi Pemerintah Daerah dana Otsus masih kosong, karena RAP masih tahap evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan."
Dana Otsus dari pemerintah pusat telah ditransfer ke rekening pemerintah daerah, namun belum dapat digunakan karena RAP Otsus masih dalam proses penyempurnaan sesuai arahan pemerintah pusat.
RAP Otsus harus diselesaikan dan memperoleh persetujuan sebelum pemerintah daerah dapat mengajukan pencairan dana tahap pertama sesuai persyaratan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Pemerintah pusat menerapkan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana Otsus agar program yang dibiayai tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
- Penulis :
- Arian Mesa





