HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Papua Barat Percepat Administrasi untuk Pembangunan Kembali Gedung DPRP dan MRPB yang Terbakar pada 2019

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemprov Papua Barat Percepat Administrasi untuk Pembangunan Kembali Gedung DPRP dan MRPB yang Terbakar pada 2019
Foto: Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memimpin rapat dengan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah guna mempercepat penyelesaian dokumen persyaratan usulan pembangunan gedung DPRP dan MRPB di Manokwari, Kamis 9/7/2026 (sumber: ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan administrasi sebagai tahap awal pembangunan kembali gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang terbakar saat kerusuhan pada Agustus 2019.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memimpin rapat bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Manokwari pada Kamis, 9 Juli 2026, untuk mempercepat penyelesaian seluruh dokumen persyaratan pembangunan kedua gedung tersebut.

Dominggus meminta seluruh perangkat daerah terkait menuntaskan seluruh persyaratan sebelum akhir tahun 2026 agar pemerintah pusat dapat segera memulai tahap perencanaan pembangunan dan konstruksi fisik gedung.

Ia mengungkapkan, "Semua proses, mulai dari pelepasan adat, sertifikat hingga administrasi lainnya harus disiapkan sehingga perencanaan pembangunan dapat dimulai."

Penyelesaian Administrasi Jadi Prioritas

Persyaratan yang harus diselesaikan meliputi pelepasan hak ulayat, penerbitan sertifikat tanah, dan penyediaan dokumen pendukung lainnya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengupayakan pembangunan kembali kedua gedung tersebut sejak 2025 melalui koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Keuangan.

Hasil koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian surat resmi kepada Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari proses administrasi.

Pemerintah pusat telah memberikan respons terhadap usulan pembangunan tersebut dengan meminta pemerintah daerah menyelesaikan penyediaan lahan, pembebasan tanah, pelepasan hak ulayat, dan legalitas aset.

Dominggus mengatakan, "Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, status lahan akan dialihkan kepada pemerintah pusat sehingga pembangunan fisik gedung DPRP dan MRPB dapat dibiayai sepenuhnya melalui APBN."

Pemerintah Pusat Diharapkan Membiayai Pembangunan

Hingga kini, gedung DPRP Papua Barat dan MRPB belum dibangun kembali sejak terbakar akibat kerusuhan pada Agustus 2019 yang dipicu aksi protes terhadap kasus rasisme di Surabaya.

Sejumlah fasilitas publik lain yang terdampak kerusuhan tersebut telah selesai dibangun kembali oleh pemerintah pusat, termasuk pasar di Kabupaten Fakfak.

Selain mempercepat penyelesaian administrasi, Gubernur berharap pemerintah pusat mengambil porsi yang lebih besar dalam pekerjaan persiapan pembangunan karena kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Papua Barat masih terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Ia mengatakan, "Kami berharap pemerintah pusat juga menangani pekerjaan pematangan lahan, sedangkan pemerintah daerah hanya menyiapkan pembersihan lokasi serta penyelesaian administrasi dan legalitas lahan."

Berdasarkan data penelusuran ANTARA, estimasi total anggaran pembangunan kembali kedua gedung mencapai sekitar Rp350 miliar yang terdiri atas sekitar Rp200 miliar untuk gedung DPRP Papua Barat dan sekitar Rp150 miliar untuk gedung MRPB.

Pada awalnya, proyek rekonstruksi diusulkan menggunakan skema pendanaan bersama antara APBD dan APBN.

Dalam perkembangannya, Pemerintah Provinsi Papua Barat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara agar seluruh pembangunan fisik kedua gedung dapat didanai sepenuhnya melalui APBN.

Penulis :
Shila Glorya