HOME  ⁄  Nasional

Legislator DPR Dorong Kepulauan Meranti Masuk RUU Daerah Kepulauan demi Percepat Pembangunan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Legislator DPR Dorong Kepulauan Meranti Masuk RUU Daerah Kepulauan demi Percepat Pembangunan
Foto: (Sumber :Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief. ANTARA/HO-DPR RI.)

Pantau - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief mendorong peninjauan kembali daftar daerah dalam RUU tersebut agar Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, masuk sebagai daerah kepulauan dan memperoleh afirmasi pembangunan dari pemerintah pusat.

Kepulauan Meranti Dinilai Layak Masuk RUU

Hendry Munief mengatakan Kepulauan Meranti belum tercantum dalam daftar daerah kepulauan yang sedang dibahas DPR, padahal status tersebut berpengaruh terhadap peluang memperoleh alokasi anggaran khusus untuk percepatan pembangunan.

"Kita tahunya dari hasil diskusi pansus, ternyata Kabupaten Kepulauan Meranti tidak masuk ke dalam 30 kabupaten yang terkategori daerah kepulauan. Tentu kami sangat menyayangkan atas hal ini. Padahal Kepulauan Meranti saat ini sangat membutuhkan perhatian khusus pemerintah pusat," ungkap Hendry.

Pada rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Rabu (8/7), Hendry mengatakan pihaknya telah menginisiasi komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Pansus RUU Daerah Kepulauan.

Bupati bersama DPRD Kepulauan Meranti juga telah bertemu Ketua Pansus untuk menyerahkan usulan dan permohonan agar daerah tersebut dimasukkan dalam rancangan undang-undang.

Status Daerah Kepulauan Dinilai Penting

Hendry menilai RUU Daerah Kepulauan merupakan instrumen strategis untuk mengurangi kesenjangan pembangunan di wilayah kepulauan yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan layanan dasar.

"Seperti di Kepulauan Meranti, masih ada beberapa kecamatan yang belum mendapatkan kebutuhan dasar pembangunan seperti jalan, jembatan, listrik dan lainnya yang layak. Apalagi Kepulauan Meranti ini masuk dalam kategori daerah 3T sehingga jangan sampai apa yang disusun pansus ini melewatkan daerah-daerah yang benar membutuhkan. Kita sudah meminta kepada pimpinan dan anggota agar meninjau ulang daerah-daerah yang harusnya masuk," ujarnya.

Hendry menegaskan pengakuan Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan penting agar wilayah tersebut memiliki akses lebih besar terhadap kebijakan afirmatif pemerintah dalam mempercepat pemerataan pembangunan.

Dalam draf RUU Daerah Kepulauan yang saat ini dibahas DPR RI, tercantum 10 provinsi dan 85 kabupaten/kota yang dikategorikan sebagai daerah kepulauan, namun Kabupaten Kepulauan Meranti belum termasuk dalam daftar tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf