
Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan sebanyak 327 perusahaan tercatat atau sekitar 35,82 persen belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen berdasarkan data sementara Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Mei 2026.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin memastikan BEI akan terus memperbarui data setelah menerima Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 30 Juni 2026 yang wajib disampaikan paling lambat pada 10 Juli 2026.
Data Sementara dan Upaya Pemenuhan Free Float
Saidu Solihin mengungkapkan, "Berdasarkan data sementara dari Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat per 31 Mei 2026, terdapat sejumlah 327 perusahaan tercatat atau sekitar 35,82 persen yang belum memenuhi ketentuan minimum free float 15 persen. Jumlah ini relatif tidak banyak berubah dari periode 31 Maret 2026 yaitu 323 perusahaan tercatat."
Berdasarkan data per 31 Maret 2026, jumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan minimum free float tercatat sebanyak 323 perusahaan.
Untuk mendorong pemenuhan ketentuan free float, BEI telah melakukan sosialisasi perubahan Peraturan I-A.
BEI juga menyampaikan pengingat masa transisi kepada emiten.
BEI secara rutin menggelar sosialisasi kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float.
BEI turut membentuk Satgas Monitoring Free Float yang melibatkan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
Saidu Solihin mengatakan, "Bursa terus mendukung upaya pemenuhan free float perusahaan tercatat."
Masa Transisi dan Target Pemenuhan
BEI akan kembali menggelar Public Expose Live pada September 2026.
BEI juga akan menggelar roadshow perusahaan tercatat kepada investor di dalam dan luar negeri mulai Agustus 2026.
Kegiatan Public Expose Live dan roadshow tersebut bertujuan mendorong peningkatan kepemilikan publik atas saham emiten.
BEI memberikan masa transisi yang memadai kepada emiten untuk memenuhi ketentuan minimum free float secara bertahap sesuai nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
Emiten dengan nilai kapitalisasi pasar minimum Rp5 triliun dan memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen wajib memenuhi free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027 dan memenuhi free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.
Emiten yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen hingga 15 persen wajib memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027.
Emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen.
- Penulis :
- Leon Weldrick





