HOME  ⁄  Ekonomi

Dirjen Pajak Sebut Potensi Penerimaan dari Pertamina Capai Rp500 Triliun per Tahun Lewat Cooperative Compliance

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dirjen Pajak Sebut Potensi Penerimaan dari Pertamina Capai Rp500 Triliun per Tahun Lewat Cooperative Compliance
Foto: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dalam acara Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin 13/7/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyatakan potensi penerimaan pajak dari PT Pertamina (Persero) dapat mencapai Rp400 triliun hingga Rp500 triliun per tahun melalui pendekatan cooperative compliance dengan asumsi pendapatan (revenue) perusahaan tetap stabil dan diperkirakan meningkat pada tahun ini.

Bimo mengungkapkan, "Khusus dari BUMN Pertamina, tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp400-500 triliun setahun. Karena kita melihat banyak sekali pengembangan-pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan oleh Pertamina."

Potensi penerimaan tersebut didorong oleh berbagai pengembangan bisnis dan investasi yang dilakukan Pertamina sehingga diperkirakan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kontribusi perpajakannya.

DJP Terapkan Pendekatan Berbasis Kepercayaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan cooperative compliance bersama PT Pertamina (Persero) melalui penerapan Tax Compliance Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan.

Penerapan skema tersebut ditandai dengan penandatanganan TCF antara DJP dan PT Pertamina (Persero) sehingga Pertamina menjadi BUMN pertama di sektor energi yang mengikuti pengawasan perpajakan berbasis kepercayaan.

Melalui pendekatan tersebut, DJP tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan setelah muncul persoalan perpajakan, melainkan mengedepankan komunikasi, transparansi, serta penyelesaian potensi risiko sejak awal.

Bimo mengungkapkan, "Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa."

Cegah Risiko Pajak Sejak Awal

Bimo menilai tujuan utama model cooperative compliance bukan semata-mata meningkatkan penerimaan pajak.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan tersebut bertujuan memastikan setiap transaksi bisnis strategis dapat diketahui lebih awal oleh DJP agar potensi persoalan kepatuhan perpajakan dapat dicegah.

Sebagai contoh, ketika Pertamina melakukan investasi atau ekspansi usaha, informasi tersebut diharapkan langsung diterima oleh otoritas pajak untuk mencegah perbedaan persepsi maupun kelalaian pelaporan perpajakan di kemudian hari.

Bimo mengatakan, "Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktur Regional Pajak, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Direksi Pertamina."

Setelah diterapkan di Pertamina, skema cooperative compliance akan diperluas ke dua BUMN lainnya, yaitu PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT PLN (Persero).

Penulis :
Shila Glorya