HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenkum NTT Menyiapkan Ubi Nuabosi dan Pisang Baranga Ende sebagai Calon Indikasi Geografis

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenkum NTT Menyiapkan Ubi Nuabosi dan Pisang Baranga Ende sebagai Calon Indikasi Geografis
Foto: Tim Kanwil Kemenkum NTT berkoordinasi dengan BAPPEDA Kabupaten Ende terkait pengawasan Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende dan potensi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, di Ende, NTT, Senin 13/7/2026 (sumber: Kemenkum NTT)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) menyiapkan Ubi Nuabosi dan Pisang Baranga asal Kabupaten Ende sebagai calon produk Indikasi Geografis (IG) untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual daerah, seiring pelaksanaan pendampingan pengawasan terhadap Indikasi Geografis Terdaftar Tenun Ikat Ende.

Pengawasan Tenun Ikat Ende dan Pengembangan Produk Baru

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada pengawasan produk yang telah terdaftar, tetapi juga terus mendorong lahirnya produk-produk Indikasi Geografis baru dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur.

Ia mengungkapkan, "Kabupaten Ende memiliki potensi yang sangat besar. Selain Tenun Ikat Ende yang telah dikenal luas, masih ada produk unggulan seperti Ubi Nuabosi dan Pisang Baranga yang layak didorong memperoleh pelindungan Indikasi Geografis."

Menurut Silvester Sili Laba, semakin banyak produk daerah yang memperoleh pelindungan Indikasi Geografis, semakin besar peluang peningkatan nilai tambah ekonomi.

Pelindungan Indikasi Geografis juga dinilai dapat meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan pendampingan pengawasan tersebut melibatkan Kanwil Kementerian Hukum NTT, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Tim Ahli Indikasi Geografis, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ende, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende.

Dalam koordinasi yang dilakukan, seluruh pihak menyepakati persiapan pengawasan lapangan terhadap Tenun Ikat Ende yang mencakup penentuan lokasi, objek pengawasan, serta penyusunan dokumen pendukung.

Pemerintah Kabupaten Ende juga akan memberikan dukungan selama proses pengawasan berlangsung.

Evaluasi dan Rencana Penguatan Kekayaan Intelektual

Tim melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan status Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende untuk memastikan kualitas, karakteristik, dan reputasi produk tetap sesuai dengan dokumen deskripsi Indikasi Geografis serta standar yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut dilakukan agar identitas dan keaslian Tenun Ikat Ende tetap terjaga sebagai dasar pelindungan hukum.

Koordinasi juga menghasilkan identifikasi awal terhadap Ubi Nuabosi dan Pisang Baranga sebagai komoditas khas Kabupaten Ende yang berpotensi memperoleh pelindungan Indikasi Geografis karena memiliki karakteristik yang dipengaruhi kondisi geografis setempat.

Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum NTT menjajaki pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ende sebagai wadah koordinasi pengelolaan kekayaan intelektual yang diharapkan mendukung integrasi pelindungan kekayaan intelektual dengan program pembangunan daerah serta mendorong inovasi masyarakat.

Silvester Sili Laba menegaskan bahwa pengawasan Indikasi Geografis merupakan bagian penting dalam menjaga mutu setiap produk yang telah memperoleh sertifikat agar kualitas dan karakteristik khasnya tetap terpelihara.

Ia mengatakan, “Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat, tetapi jaminan atas kualitas, keaslian, dan reputasi suatu produk yang lahir dari kekhasan daerahnya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan perajin.”

Penulis :
Arian Mesa