HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Hukum Percepat Proses Kewarganegaraan bagi Pemohon Berstatus Stateless

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian Hukum Percepat Proses Kewarganegaraan bagi Pemohon Berstatus Stateless
Foto: Dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, menyampaikan keluhan pada program Pasti Ada Solusi Kemenkum, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Sumber: Kementerian Hukum RI

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Kementerian Hukum akan mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi pemohon yang berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.

"Segera memproses, betul-betul dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dinyatakan stateless dan sudah dinyatakan bahwa persyaratan itu terpenuhi, kami akan fasilitasi untuk itu." ujar Supratman.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas permohonan dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, dalam program Pasti Ada Solusi Kementerian Hukum di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026.

Permohonan Dua Bersaudara

Dalam kesempatan tersebut, Jordan Putu Mahayana meminta agar dirinya dan saudaranya dapat kembali memperoleh status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana telah tinggal di Indonesia sejak berusia tiga bulan serta menempuh pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas.

Keduanya juga telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Saya ingin mengajukan permohonan kepada Menkum untuk memberikan kami status kewarganegaraan Indonesia kami kembali. Kami berdua sekarang tinggal di Bali sejak umur 3 bulan dan tumbuh besar di Indonesia, kami perlu bantuan dari Menkum untuk membantu kami." ungkap Joshua.

Mekanisme Penetapan Status Kewarganegaraan

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dulyono menjelaskan Joshua dan Jordan merupakan anak dari orang tua warga negara Indonesia, namun keduanya lahir di Australia yang menganut asas ius soli sehingga memperoleh kewarganegaraan Australia.

Menurut Dulyono, kesempatan memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 telah berakhir pada Mei 2024 sehingga keduanya tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dulyono mengatakan kondisi Joshua dan Jordan dapat difasilitasi melalui mekanisme penetapan status kewarganegaraan bagi seseorang yang benar-benar tidak memiliki kewarganegaraan.

"Ketika sudah dibuktikan berstatus stateless dan memilih menjadi WNI, pemerintah akan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku." kata Dulyono.

Supratman menginstruksikan Direktur Tata Negara agar setiap pengaduan serupa yang telah diverifikasi secara cermat segera ditindaklanjuti dan diproses.

Ia berharap program Pasti Ada Solusi terus menjadi sarana yang efektif untuk memperkuat komunikasi antara Kementerian Hukum dan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Mudah-mudahan episode keempat ini tetap berjalan sebagaimana yang kita harapkan dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik sehingga bisa memberi kepastian bagi masyarakat pengguna layanan." ujar Supratman.

Penulis :
Arian Mesa