HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah RI Bernegosiasi agar WNI di Detensi Kamboja Bebas Denda Overstay Selama Menunggu Pemulangan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah RI Bernegosiasi agar WNI di Detensi Kamboja Bebas Denda Overstay Selama Menunggu Pemulangan
Foto: Ilustrasi - Ratusan warga negara Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, menunggu dikembalikan ke Tanah Air (sumber: KBRI Phnom Penh)

Pantau - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sedang bernegosiasi dengan Pemerintah Kamboja agar warga negara Indonesia (WNI) yang masih menunggu proses kepulangan ke Tanah Air tidak perlu membayar denda overstay selama berada di detensi imigrasi.

Upaya tersebut dilakukan bagi WNI yang saat ini masih berada di detensi imigrasi di Kamboja sambil menunggu penyelesaian proses pemulangan ke Indonesia.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan hingga Juni 2026 terdapat sekitar 1.840 WNI yang masih berada di detensi imigrasi di Phnom Penh.

Proses Pemulangan Masih Berlangsung

Rincian WNI yang berada di detensi meliputi sekitar 200 orang di detensi Phocentong, 592 orang di detensi lain di Phocentong, 948 orang di detensi Bati, serta 100 orang di detensi Phnom Penh.

Seluruh WNI tersebut saat ini sedang menjalani proses pemulangan ke Indonesia.

Proses pemulangan terutama masih menunggu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Heni Hamidah mengungkapkan, "Memang semuanya sedang dalam proses pemulangan, terutama untuk penerbitan SPLP. Kalau ada yang masa tunggu, maka kami juga melakukan negosiasi dengan Kamboja agar mereka tidak perlu membayar denda imigrasi."

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 11.986 WNI telah melaporkan diri kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh dan meminta dipulangkan ke Indonesia.

Penghapusan Denda Overstay Berlaku untuk Batch 1-10

Pada 18 Juni 2026, KBRI Phnom Penh melalui akun Instagram resminya mengumumkan bahwa Pemerintah Kamboja menyetujui penghapusan denda overstay bagi 5.950 WNI yang merupakan eks korban sindikat penipuan daring.

Penghapusan denda tersebut berlaku bagi WNI yang masuk dalam Batch 1 hingga Batch 10.

WNI yang telah memperoleh persetujuan pada Batch 1 hingga Batch 10 diwajibkan meninggalkan Kamboja paling lambat 30 Juni 2026.

Aduan yang diterima hingga 20 Juni 2026 akan diproses dalam Batch 11.

KBRI Phnom Penh menyatakan, "Mulai 1 Juli 2026, seluruh persetujuan Batch 1-10 akan dibatalkan dan WNI yang masih berada di Kamboja akan kembali dikenakan denda overstay sesuai ketentuan yang berlaku."

KBRI Phnom Penh mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh persetujuan penghapusan denda overstay agar segera mengatur kepulangan mereka ke Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick