HOME  ⁄  Ekonomi

Mentan Sebut Kebijakan Ekspor Satu Pintu Perkuat Posisi Tawar Komoditas Indonesia di Pasar Global

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mentan Sebut Kebijakan Ekspor Satu Pintu Perkuat Posisi Tawar Komoditas Indonesia di Pasar Global
Foto: (Sumber :Mentan Andi Amran Sulaiman dalam kunjungan kerja di kawasan pembibitan kopi, di Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Harianto.)

Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan ekspor satu pintu menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat posisi tawar komoditas Indonesia di pasar global sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

Pemerintah Ingin Indonesia Jadi Penentu Harga Komoditas

Amran menyampaikan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia dapat menjadi penentu harga komoditas ekspor, bukan sekadar mengikuti harga yang ditetapkan negara tujuan.

"Nanti ini kebijakan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) ke depan ekspor-ekspor kita satu pintu. Kenapa satu pintu? Supaya kita yang bisa menjadi penentu harga, bukan konsumennya menentukan, tapi produsennya menentukan yaitu Indonesia," ungkap Amran saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan pembibitan kopi Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Selasa (14/7).

Amran menjelaskan selama ini harga sejumlah komoditas Indonesia masih sering ditentukan pasar tujuan ekspor sehingga keuntungan yang diterima petani dan negara belum optimal.

Ia mencontohkan harga crude palm oil (CPO) yang pernah dibeli sekitar Rp15.000 per kilogram di dalam negeri, tetapi dijual hingga sekitar Rp27.000 per kilogram di pasar internasional.

Kebijakan Ditujukan Cegah Under Invoicing

Amran mengatakan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) juga bertujuan mencegah praktik under invoicing yang dinilai merugikan negara.

"Karena biasanya yang mengekspor CPO itu harganya Rp14.000, Rp15.000 per kg dibeli di Indonesia tapi di negara tujuan Rp27.000 per kg, itu hampir dua kali lipat kan? Nah yang membeli di sana adalah perusahaannya sendiri yang mengekspor. Itu namanya under invoicing," ujarnya.

"Under invoicing artinya ini tidak kena pajak di Indonesia. Nah negara kehilangan 34 tahun itu Rp16.000 triliun. Bisa bayangkan. Nah ini kita perjuangkan. Banyak orang tidak senang. Orang yang terganggu tidak senang," lanjut Amran.

Amran mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menegaskan pemerintah akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

"Tapi masyarakat jangan pernah terpancing, jangan pernah terprovokasi. Yang jelas kita kerja untuk rakyat," tegas Amran.

Pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan ditargetkan beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN Ekspor.

Penulis :
Ahmad Yusuf