HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenekraf Membukukan Aset Rp20,62 Miliar pada Akhir 2025, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenekraf Membukukan Aset Rp20,62 Miliar pada Akhir 2025, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
Foto: Tangkapan layar Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu 15/7/2026 (sumber: ANTARA/Fitra Ashari)

Pantau - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Badan Ekraf) membukukan total aset sebesar Rp20,62 miliar pada akhir Tahun Anggaran 2025 sebagai gambaran awal posisi keuangan kementerian setelah resmi berdiri sebagai entitas yang terpisah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, total aset tercatat sebesar Rp20,62 miliar, kewajiban sebesar Rp5,64 miliar, dan ekuitas sebesar Rp14,98 miliar.

Ia mengungkapkan, "Dari sisi neraca, total aset tercatat sebesar Rp20,62 miliar, kewajiban Rp5,64 miliar, dan ekuitas Rp14,98 miliar yang mencerminkan kondisi keuangan kementerian pada masa awal operasional sebagai entitas mandiri."

Neraca tersebut menunjukkan kondisi keuangan Kemenekraf pada masa awal operasional sebagai kementerian yang berdiri secara mandiri.

Realisasi Anggaran Capai 93,7 Persen

Dari sisi pelaksanaan anggaran, realisasi belanja bruto Kemenekraf mencapai Rp391,13 miliar atau setara 93,7 persen dari pagu efektif sebesar Rp417,57 miliar.

Berdasarkan total pagu sebelum memperhitungkan anggaran yang diblokir sebesar Rp443,66 miliar, realisasi belanja mencapai 88,16 persen.

Riefky menjelaskan belum terserapnya sebagian anggaran terutama disebabkan proses pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru terlaksana pada semester kedua 2025 meskipun anggarannya telah dialokasikan sejak awal tahun.

Berdasarkan laporan operasional, pendapatan kementerian tercatat sebesar Rp14,81 juta yang seluruhnya berasal dari penyetoran tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja tahun berjalan.

Beban operasional kementerian mencapai Rp396,17 miliar sehingga menghasilkan defisit operasional sebesar Rp394,91 miliar.

Meski mengalami defisit operasional, Kemenekraf mencatat surplus dari kegiatan nonoperasional sebesar Rp1,24 miliar.

Surplus nonoperasional tersebut berasal dari penjualan barang milik negara berupa peralatan dan mesin yang telah rusak serta penyetoran tindak lanjut temuan BPK atas belanja tahun sebelumnya.

Posisi ekuitas pada akhir 2025 tetap terjaga sebesar Rp14,98 miliar berkat adanya transaksi antarentitas pemerintah senilai Rp409,89 miliar.

Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Pada tahun pertama berdiri sebagai kementerian mandiri, Kemenekraf menyatakan berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Komitmen tersebut tercermin dari penghargaan BPK atas penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dengan tingkat penyelesaian mencapai 91,1 persen atau melampaui ambang batas 90 persen pada kategori kementerian atau lembaga dengan pagu anggaran di bawah Rp1 triliun.

Riefky mengatakan, “Penghargaan ini menjadi pengakuan atas komitmen dan kesungguhan kami dalam menindak lanjuti setiap rekomendasi BPK RI secara tuntas, tepat waktu, dan berkelanjutan, sekaligus mempertegas komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan sebagai fondasi dalam mendukung pembangunan ekonomi kreatif nasional.”

Penulis :
Shila Glorya