HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Keuangan Kembali Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, Perkuat Transparansi Pengelolaan APBN

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian Keuangan Kembali Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, Perkuat Transparansi Pengelolaan APBN
Foto: Arsip - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14/7/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025, sehingga mencatatkan raihan opini WTP ke-15 secara berturut-turut.

Opini WTP tersebut menunjukkan bahwa penyajian Laporan Keuangan Kemenkeu telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai sehingga laporan dinilai andal, transparan, dan akuntabel.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa, sekaligus menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran dan sumber daya negara selama Tahun Anggaran 2025.

Komitmen Memperkuat Akuntabilitas

Purbaya mengungkapkan, "Kami terus memperkuat kualitas pelaporan keuangan agar menjadi dasar pengambilan kebijakan yang semakin tepat, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan APBN tetap menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pembangunan nasional."

Ia menjelaskan bahwa penyampaian laporan keuangan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Purbaya menegaskan, "Laporan Keuangan Kementerian Keuangan bukan sekadar menyajikan angka-angka penerimaan, belanja, aset, maupun kewajiban. Laporan ini menggambarkan bagaimana APBN dikelola secara prudent, transparan, dan berorientasi pada hasil."

Sebagai institusi yang mengemban fungsi strategis dalam pengelolaan APBN, Kemenkeu menyatakan komitmennya menjalankan setiap mandat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas.

Purbaya menyatakan, "Laporan Keuangan Kementerian Keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik melalui DPR atas amanah pengelolaan keuangan negara. Akuntabilitas bukan hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui komitmen untuk memastikan setiap kebijakan, setiap rupiah yang dikelola, dan setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat."

Cakupan Laporan Keuangan Tahun 2025

Penyusunan laporan keuangan kementerian dan lembaga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan setiap menteri atau pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran atau Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran negara.

Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun 2025 disusun berdasarkan pengelolaan transaksi yang material dengan cakupan organisasi yang meliputi 14 unit eselon I, 871 satuan kerja, serta tujuh satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU).

Dokumen tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang seluruhnya disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Sebelum disampaikan kepada DPR, laporan keuangan tersebut telah direviu oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Penulis :
Arian Mesa