HOME  ⁄  Ekonomi

Menkeu Menyebut PFII Lengkapi Sistem Keuangan Domestik dengan Ekosistem Kelas Dunia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkeu Menyebut PFII Lengkapi Sistem Keuangan Domestik dengan Ekosistem Kelas Dunia
Foto: (Sumber :Tangkapan layar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa).)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bertujuan melengkapi sistem keuangan domestik melalui ekosistem berstandar global, bukan menggantikan sistem yang telah ada.

PFII Disiapkan Perkuat Posisi Indonesia

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Jakarta, Selasa.

Purbaya menjelaskan pemerintah dan DPR telah membahas RUU PFII secara konstruktif agar mampu menarik investor global sekaligus tetap berpihak pada kepentingan nasional.

Ia mengatakan salah satu pilar utama PFII adalah memperluas akses modal dan investasi melalui arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

“Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan PFII juga diharapkan menciptakan basis pajak baru serta membuka lapangan kerja melalui efek berganda dari masuknya pembiayaan internasional.

Dorong Inovasi, Tata Kelola, dan SDM Nasional

Purbaya menjelaskan pilar kedua PFII berfokus pada inovasi dan tata kelola melalui pengembangan ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta penerapan praktik terbaik manajemen keuangan internasional.

Ia menambahkan PFII juga dilengkapi pengadilan dan lembaga arbitrase khusus yang efisien, konsisten, dan independen untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia.

Pilar ketiga diarahkan untuk meningkatkan daya saing nasional melalui penciptaan lapangan kerja bagi talenta Indonesia serta transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan.

“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” kata Purbaya.

Ia menegaskan RUU PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ungkapnya.

Penulis :
Aditya Yohan