HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Akan Batasi Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5 Persen Usai Demutualisasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Akan Batasi Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5 Persen Usai Demutualisasi
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis 3/9/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal sebesar 5 persen untuk setiap pihak setelah proses demutualisasi bursa.

Ketentuan tersebut akan mulai berlaku setelah Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi BEI resmi diterbitkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan konsep POJK yang tengah disiapkan menetapkan batas kepemilikan saham BEI sebesar 5 persen bagi setiap pihak.

“Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5 persen itu dipersilakan,” kata Hasan di Jakarta, Kamis.

Danantara, BI, dan Kemenkeu Berpeluang Dapat Pengecualian

Meski menetapkan batas umum sebesar 5 persen, OJK membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memiliki saham BEI melampaui batas tersebut apabila memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis.

Pihak yang saat ini berpotensi masuk kategori pemegang saham strategis antara lain Danantara Indonesia, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan.

Namun, kepemilikan saham BEI di atas 5 persen oleh pihak strategis tidak akan diberikan secara otomatis karena setiap pihak harus memenuhi kriteria yang nantinya diatur dalam POJK.

Kepemilikan yang melampaui batas tersebut juga harus melalui proses penelitian dan mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.

“Tapi sekali lagi nanti akan ada kriteria yang dapat saja dipenuhi oleh pihak tertentu, terutama tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk tiga pihak tadi (Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan). Jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan 5 persen dimaksud,” jelasnya.

POJK Demutualisasi Ditargetkan Rampung September 2026

POJK yang akan menjadi landasan proses demutualisasi bursa saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai pada September 2026 atau kuartal III 2026.

OJK menyatakan proses penyusunan aturan secara internal telah selesai dan pembahasan awal untuk harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum juga telah dilakukan.

“Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q3 (kuartal III), di September ini. Kemarin kami sudah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum karena di proses internal sudah final,” kata Hasan.

Setelah POJK demutualisasi resmi berlaku, BEI harus melakukan sejumlah penyesuaian sebagai tindak lanjut perubahan struktur kelembagaan dan kepemilikan bursa.

Penyesuaian tersebut antara lain mencakup perubahan anggaran dasar serta berbagai peraturan bursa yang terdampak oleh proses demutualisasi.

Langkah itu diperlukan karena demutualisasi akan mengubah struktur kelembagaan, struktur kepemilikan, dan sifat organisasi BEI.

“Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,” tambahnya.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026