
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan suntikan dana bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan setelah adanya pemotongan transfer ke daerah (TKD).
Pemerintah akan terus memantau kondisi keuangan pemerintah daerah dari bulan ke bulan sepanjang 2026 untuk memastikan kegiatan pemerintahan dan belanja daerah tetap berjalan.
"Sepanjang tahun ini dari bulan ke bulan saya monitor kondisi keuangan daerah. Jadi saya melihat terus bahaya apa tidak, bisa jalan apa tidak. Kalau tidak, saya sudah siapkan dana saya akan injek lagi uang ke sistem," kata Purbaya di Jakarta, Kamis.
TKD Turun hingga Rp200 Triliun
Purbaya mengatakan alokasi TKD mengalami penurunan hingga Rp200 triliun seiring kebijakan efisiensi anggaran dan upaya pemerintah memastikan belanja daerah lebih tepat sasaran.
Meski TKD berkurang, pemerintah pusat tetap menambahkan belanja untuk daerah melalui pemerintah pusat hingga mencapai Rp400 triliun.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menilai terdapat alokasi anggaran di daerah yang tidak tepat sasaran serta pola belanja yang dinilai tidak sesuai.
Sebagian anggaran kemudian ditarik ke pemerintah pusat untuk dibelanjakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur di daerah.
"Pada waktu itu kelihatan sekali di daerah alokasinya tidak tepat sasaran dan belanjanya tidak pas. Sehingga sebagian ditarik ke pusat dan pusat yang membelanjakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah," ujarnya.
Pemerintah pusat tetap memantau kondisi keuangan daerah setelah penyesuaian TKD untuk mendeteksi daerah yang berpotensi mengalami masalah serius.
Jika ditemukan kondisi keuangan daerah yang dinilai berbahaya dan tidak mampu berjalan dengan baik, pemerintah akan kembali menyuntikkan dana ke dalam sistem.
Pemerintah Beri Bantuan Rp20,5 Triliun
Purbaya mengakui sejumlah daerah mengalami kesulitan membayar gaji pada Agustus 2026.
Pemerintah kemudian memberikan bantuan sebesar Rp20,5 triliun agar daerah yang mengalami kendala keuangan dapat memenuhi kebutuhan anggarannya.
Selain memberikan bantuan kepada daerah, pemerintah pusat menyiapkan kebijakan terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pendidikan.
Ke depan, pembayaran gaji PPPK di sektor pendidikan akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Purbaya mengatakan PPPK yang sebelumnya bekerja paruh waktu akan mulai menjadi penuh waktu pada Januari dengan pembayaran gaji ditanggung pemerintah pusat.
Ia juga menyebut PPPK yang sebelumnya berstatus paruh waktu akan mulai dapat mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Januari secara bertahap.
"Kita sudah ambil kebijakan nanti PPPK yang paru waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat yang sebelumnya paru waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar menjadi PNS yang dibayar pusat secara bertahap," katanya.
- Penulis :
- Leon Weldrick




