HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Minta Kredivo dan KreditFazz Investigasi Dugaan Tindakan Tidak Patut Debt Collector di Purworejo

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

OJK Minta Kredivo dan KreditFazz Investigasi Dugaan Tindakan Tidak Patut Debt Collector di Purworejo

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia melakukan investigasi internal secara menyeluruh terkait dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.

OJK Minta Investigasi dan Evaluasi Tata Kelola

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut harus disampaikan kepada OJK.

OJK meminta investigasi dilakukan secara menyeluruh, objektif, terdokumentasi, serta melibatkan seluruh pihak terkait.

Selain itu, OJK meminta Kredivo dan KreditFazz mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.

Perusahaan juga diminta memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar, dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen maupun masyarakat.

OJK sebelumnya telah memanggil manajemen Kredivo dan KreditFazz pada Kamis (23/7) sebagai respons atas informasi yang berkembang di media sosial.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, serta rencana perbaikan untuk mencegah kasus serupa terulang.

Berdasarkan penjelasan awal, konsumen merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK Tegaskan Tanggung Jawab Tetap pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan

OJK menegaskan, "pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK."

OJK menyatakan penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai peraturan, prinsip perlindungan konsumen, dan standar etika.

Saat ini OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah dokumen, hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama, kebijakan penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

OJK menyatakan akan mengambil tindakan pengawasan maupun penegakan ketentuan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pendalaman.

OJK juga mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum proses investigasi selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik [email protected], atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.

Penulis :
Ahmad Yusuf