
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan transformasi pengawasan ketenagakerjaan diarahkan pada pendekatan berbasis risiko yang mengutamakan langkah preventif untuk melindungi pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam peluncuran dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta.
Ia mengungkapkan, “Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal.”
Yassierli mengatakan pengawasan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga memperkuat pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan peran Serikat Pekerja atau Serikat Buruh serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi dini potensi persoalan ketenagakerjaan.
Kemnaker juga memanfaatkan digitalisasi, surveillance, dan mekanisme self-assessment perusahaan sebagai instrumen pendukung pengawasan.
Ia mengungkapkan, “Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan.”
Untuk mendukung pendekatan berbasis risiko, Kemnaker mengintegrasikan data keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja, pengaduan, serta data BPJS Ketenagakerjaan guna memetakan risiko berdasarkan sektor dan wilayah.
Ia mengungkapkan, “Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif.”
Balai K3 akan diperkuat untuk memetakan risiko di setiap wilayah sebagai dasar penentuan prioritas pengawasan dan intervensi pada sektor dengan tingkat risiko lebih tinggi.
Yassierli mengungkapkan, “Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3.”
Ia menambahkan, “Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.”
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



