
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink mencapai Rp18,79 triliun per Mei 2026, meningkat 13,71 persen secara tahunan dan berkontribusi 24,47 persen terhadap total premi asuransi jiwa sebesar Rp76,79 triliun.
Kinerja Unitlink Masih Tumbuh Positif
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan berdasarkan data posisi Mei 2026, kinerja lini usaha PAYDI masih menunjukkan tren yang positif.
“Berdasarkan data posisi Mei 2026, kinerja lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink masih menunjukkan tren yang positif,” ungkap Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan capaian tersebut menunjukkan PAYDI masih memiliki daya tarik bagi masyarakat, terutama nasabah yang menginginkan kombinasi manfaat proteksi dan potensi hasil investasi.
“Ke depan, perusahaan asuransi diharapkan terus memastikan produk PAYDI dipasarkan secara transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah, sehingga pertumbuhan yang tercipta dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
OJK Siapkan Aturan Baru PAYDI
OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai PAYDI dengan target penyelesaian pada akhir 2026.
“Saat ini proses masih berada pada tahap penyusunan draf sebelum dilakukan konsultasi dan permintaan masukan dari para pemangku kepentingan,” kata Ogi.
Menurut Ogi, salah satu fokus dalam penyusunan aturan tersebut adalah memperkuat ketentuan pemasaran produk PAYDI guna memitigasi risiko mis-selling serta meningkatkan perlindungan konsumen.
OJK juga masih mengkaji mekanisme perekaman dalam proses pemasaran agar dapat memperkuat manajemen risiko tanpa membebani industri secara berlebihan.
Selain itu, regulator mempertimbangkan pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video maupun bentuk dokumentasi lainnya untuk memastikan konsumen memahami karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk PAYDI sebelum melakukan pembelian.
- Penulis :
- Aditya Yohan



