
Pantau - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan perbankan mampu menjalankan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan tenor hingga 40 tahun karena sebagian besar sumber pendanaannya disediakan pemerintah melalui fasilitas pembiayaan perumahan.
BTN Nilai Skema Pendanaan FLPP Tetap Aman
Direktur BTN Hirwandi Gafar mengatakan kemampuan perbankan menyalurkan KPR FLPP berjangka panjang didukung oleh skema pendanaan pemerintah.
Ia mengungkapkan, "Kalau FLPP, apakah bank kuat atau tidak, tentu dalam hal ini mampu. Karena sebagian besar sumber pendanaannya disediakan oleh pemerintah melalui fasilitas pembiayaan perumahan."
Menurut Hirwandi, skema tersebut membuat perbankan tetap memiliki ruang untuk menyalurkan pembiayaan jangka panjang kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menjelaskan, "Seberapa panjang pun, sepanjang dananya ditempatkan di bank oleh pemerintah sepanjang jangka waktu itu, cukup aman."
BTN menilai penerapan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun tetap harus memperhatikan aspek legalitas lahan yang menjadi dasar kepemilikan rumah.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah jangka waktu hak atas tanah, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang memiliki masa berlaku paling lama 30 tahun.
SHGB dapat diperpanjang selama 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diperbarui kembali berdasarkan peraturan yang berlaku.
Untuk rumah susun atau hunian vertikal, masa kepemilikan bergantung pada status serta jangka waktu Hak Pengelolaan (HPL) maupun SHGB atas lahan tempat bangunan berdiri.
Hirwandi mengatakan, "Memang isunya adalah dari sisi jangka waktu sertifikat. Kalau SHGB, jangka waktunya maksimum 30 tahun, walaupun bisa diperpanjang 20 tahun."
Ia menambahkan persoalan jangka waktu sertifikat tidak menjadi kendala apabila rumah telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tenor Panjang Ringankan Cicilan, Total Bunga Meningkat
BTN menyebut tenor kredit yang lebih panjang akan membuat cicilan bulanan masyarakat menjadi lebih rendah.
Namun, semakin panjang masa pinjaman, semakin besar total bunga yang harus dibayarkan selama periode kredit.
Hirwandi menyampaikan, "Kalau dari masyarakat, dia membayar bunganya lebih banyak. Karena semakin panjang jangka waktu, maka bayar bunganya pun semakin banyak."
Sebelumnya, Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyetujui penerapan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah subsidi.
Pemerintah juga mempertahankan suku bunga rumah subsidi tapak sebesar 5 persen dan suku bunga rumah susun subsidi sebesar 6 persen.
Pemerintah menargetkan penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah sepanjang 2026 untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah.
Badan Pengelola (BP) Tapera mencatat realisasi penyaluran FLPP hingga 23 Juli 2026 telah mencapai 111.537 unit rumah dengan nilai pembiayaan sekitar Rp13,87 triliun.
Dari total realisasi tersebut, sebanyak 71.250 unit atau 63,88 persen disalurkan kepada pekerja swasta.
Sebanyak 19.254 unit atau 17,26 persen disalurkan kepada pekerja wiraswasta.
Data BP Tapera menunjukkan pekerja swasta masih menjadi kelompok penerima manfaat terbesar dalam program FLPP.
- Penulis :
- Arian Mesa



