
Pantau - Pemerintah mendorong penataan ruang yang mampu menjaga lahan pertanian sekaligus menyediakan ruang bagi pembangunan perumahan di tengah meningkatnya kebutuhan pangan dan hunian masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan pentingnya memastikan program pangan dan perumahan dapat berjalan bersama dengan mencari titik temu dalam pemanfaatan ruang.
Upaya tersebut menjadi penting karena pertumbuhan penduduk dan urbanisasi meningkatkan kebutuhan hunian, sementara lahan pertanian perlu dipertahankan untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Pemerintah Targetkan LP2B Minimal 87 Persen
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut penataan ruang diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan berbagai peruntukan lahan, termasuk sekitar tujuh juta hektare lahan sawah nasional.
Pemerintah memperkuat perlindungan lahan pangan melalui kebijakan tata ruang dan pengendalian alih fungsi sawah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2029.
Perlindungan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang mengatur mekanisme pengendalian alih fungsi, penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta integrasinya dalam LP2B dan rencana tata ruang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencatat penetapan LP2B mengalami peningkatan sepanjang 2026.
Hingga Januari 2026, sebanyak 68 persen RTRW tingkat provinsi telah memasukkan LP2B, sedangkan pada tingkat kabupaten dan kota mencapai 41,72 persen.
Hingga September 2026, seluruh kepala daerah disebut telah menandatangani Surat Keputusan sementara terkait penetapan LP2B dengan luas secara nasional mencapai 87,52 persen dari total LBS.
Hunian Vertikal Jadi Alternatif Tekan Alih Fungsi Lahan
Di tengah perlindungan lahan pertanian, pemerintah juga menghadapi kebutuhan penyediaan rumah akibat pertumbuhan keluarga baru, urbanisasi, dan konsentrasi kegiatan ekonomi di perkotaan.
Program Pembangunan Tiga Juta Rumah menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
Sinkronisasi tata ruang diarahkan untuk menentukan peruntukan kawasan pangan, perumahan, energi, dan kebutuhan pembangunan lainnya sejak tahap perencanaan.
Pengembangan hunian dapat diarahkan ke kawasan yang memang diperuntukkan bagi permukiman melalui optimalisasi lahan perkotaan, pemanfaatan lahan terlantar, kawasan sekitar transportasi publik, dan pembangunan hunian vertikal.
Rumah susun menjadi salah satu alternatif di wilayah dengan harga tanah tinggi karena dapat menampung lebih banyak keluarga tanpa membutuhkan ekspansi lahan secara horizontal.
Pengembangan kawasan berbasis transit-oriented development (TOD) juga dapat mengintegrasikan hunian dengan stasiun, jaringan angkutan massal, dan kegiatan ekonomi.
Satu Data dan Peta Jadi Dasar Penataan Ruang
Sinkronisasi antara pembangunan perumahan dan perlindungan lahan pangan membutuhkan basis data spasial yang sama antara pemerintah pusat dan daerah.
Data tersebut mencakup lokasi lahan pangan, kawasan permukiman, industri, area lindung, infrastruktur, dan kebutuhan pembangunan lainnya.
Penggunaan satu data dan satu peta diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih perizinan sekaligus memberikan kepastian mengenai kawasan yang dapat digunakan untuk pembangunan.
Penataan tersebut juga diperlukan agar pembangunan hunian tidak berbenturan dengan perlindungan sawah produktif yang menjadi bagian dari ketahanan pangan nasional.
Dengan perencanaan ruang berbasis data, perlindungan lahan pertanian dan penyediaan hunian dapat ditempatkan dalam peruntukan wilayah masing-masing sehingga kedua kebutuhan dasar masyarakat tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




