HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Impor Minyak Rusia Berlanjut Lewat Skema G2G untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Impor Minyak Rusia Berlanjut Lewat Skema G2G untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Foto: Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 16/4/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pantau - Pemerintah Indonesia telah merealisasikan tahap pertama impor minyak dari Rusia melalui skema kerja sama antarpemerintah (government to government/G2G) sebagai bagian dari strategi menjaga cadangan energi nasional dan memastikan pasokan energi dalam negeri tetap aman sesuai komitmen impor sebanyak 150 juta barel minyak.

Tahap Pertama Impor Telah Direalisasikan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa impor minyak dari Rusia akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

"Tujuannya adalah untuk menjaga cadangan kita, jangan sampai terjadi kekurangan dan sekaligus memastikan bahwa energi dalam negeri kita bisa tersedia," ungkap Bahlil.

Bahlil menyampaikan bahwa tahap pertama impor minyak dari Rusia telah berhasil direalisasikan.

Ia menegaskan bahwa impor tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui skema government to government (G2G), bukan oleh badan usaha.

Pemerintah telah menugaskan Lemigas untuk melaksanakan impor minyak dari Rusia.

"Tahap pertama sudah terealisasi yang melakukan impor itu adalah pemerintah Indonesia. Saya ulangi, yang melakukan impor BBM Rusia itu adalah pemerintah Indonesia, G2G," kata Bahlil.

Dasar Hukum Pengadaan Impor

Kebijakan impor minyak dari Rusia dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Ketentuan mengenai pelaksanaan impor diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.

Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pelaksanaan impor oleh Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

BLU dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri.

Selain itu, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam kondisi mendesak.

Dalam kondisi tersebut, pengadaan impor tetap dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga.

Perbedaan harga dapat dipengaruhi oleh jumlah barang, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman.

Seluruh mekanisme perbedaan harga tersebut wajib mengikuti kesepakatan yang tercantum dalam kontrak pembelian.

Penulis :
Shila Glorya