HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Pengawasan Berjenjang untuk Kawal Penyelesaian Perselisihan Kerja, Soroti Kasus PT Hillcon Jaya Shakti

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Pengawasan Berjenjang untuk Kawal Penyelesaian Perselisihan Kerja, Soroti Kasus PT Hillcon Jaya Shakti
Foto: (Sumber :Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan kepada awak media usai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk AI Career Boost Day 2026 yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (28/7/2026). ANTARA/Harianto..)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah akan mengawal dan mendampingi penyelesaian setiap perselisihan hubungan kerja melalui mekanisme klarifikasi, investigasi, dan pengawasan berjenjang guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk terkait dugaan belum dibayarkannya gaji dan THR ratusan pekerja PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura, Morowali Utara.

Pengawasan Dilakukan Secara Bertahap

Yassierli menjelaskan setiap laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan akan melalui proses klarifikasi untuk memastikan fakta sebelum langkah penanganan dilakukan.

Ia mengungkapkan, "Jadi, apapun itu saya nggak spesifik kepada perusahaan, ketika kemudian ada data, kita lakukan klarifikasi, kemudian investigasi, yang turun itu pengawas ya."

Yassierli mengatakan pengawasan tahap awal dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di daerah sebagai bagian dari mekanisme berjenjang antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menambahkan, "Pengawas yang turun, kami tidak bisa langsung turun ya, kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun. Ini kolaborasi yang kita inginkan."

Menurutnya, apabila penanganan di daerah belum membuahkan hasil atau persoalan berlangsung berlarut-larut, pengawas dari pemerintah pusat akan diterjunkan dengan tetap melibatkan pengawas daerah.

Ia menegaskan, "Kalau berlarut-larut baru kemudian kita pengawas dari pusat yang turun dengan melibatkan mereka juga."

Yassierli menyatakan pendekatan tersebut telah membantu menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya berlangsung cukup lama.

Ia mengatakan, "Jadi, tunggu saja ya, banyak case-case yang sekian lama ini, Alhamdulillah kita bisa selesaikan."

Kemnaker Tindak Lanjuti Dugaan Hak Pekerja Belum Dibayarkan

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan Kemnaker telah melakukan audiensi dengan manajemen PT Hillcon Jaya Shakti pada 21 April 2026 untuk membahas penyelesaian hak-hak pekerja.

Afriansyah menyampaikan, "Terkait hasil audiensi 21 April lalu, saat ini status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja (di Morowali) sudah berhasil dinonaktifkan sehingga klaim JHT dan manfaat JKP sudah bisa diakses."

Meski demikian, pembayaran gaji dan THR para pekerja disebut belum direalisasikan sesuai kesepakatan yang telah dicapai.

Ia menegaskan, "Dan (kami akan) berkoordinasi dengan pengawasan. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan."

Salah seorang pekerja PT Hillcon Jaya Shakti, Hengki Arabiya, berharap perusahaan segera memenuhi kewajiban membayar gaji, THR, pesangon, serta memberikan kejelasan terhadap status ketenagakerjaan para pekerja yang terdampak sejak operasional perusahaan berhenti pada akhir Desember 2025.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui kanal resmi setelah berbagai upaya penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga rapat dengar pendapat dengan DPRD, belum menghasilkan penyelesaian yang konkret.

Penulis :
Ahmad Yusuf