
Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh pabrik pengolahan gula wajib memiliki kebun tebu sebagai upaya meningkatkan produksi nasional dan mempercepat tercapainya swasembada gula Indonesia, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kewajiban Kebun Tebu Ditegaskan Kembali
Amran menyatakan, "Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," ungkapnya.
Ia menjelaskan kewajiban memiliki kebun tebu bukan merupakan aturan baru.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.
Aturan itu juga diperkuat melalui Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Perkebunan, setiap unit pengolahan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri.
Kewajiban membangun kebun tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga tahun setelah perusahaan mulai beroperasi secara komersial di Indonesia.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 juga mewajibkan setiap perusahaan pengolahan gula memiliki kebun sendiri.
Kebun tersebut harus mampu memenuhi sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku pabrik secara berkelanjutan.
Amran menegaskan, "Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya."
Pemerintah kembali menegaskan pelaksanaan aturan tersebut karena selama bertahun-tahun implementasinya dinilai belum berjalan secara optimal.
Akibat belum optimalnya penerapan aturan, tujuan memperkuat produksi gula nasional belum sepenuhnya tercapai.
Pemerintah memperluas penegasan kewajiban tersebut kepada seluruh pabrik gula kristal rafinasi.
Kewajiban itu juga berlaku bagi seluruh importir gula tanpa pengecualian.
Pemerintah menginginkan seluruh pelaku usaha ikut berkontribusi membangun kebun tebu di dalam negeri.
Amran menegaskan, "Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya."
Target Swasembada Gula Dua Tahun
Menurut Amran, kepemilikan kebun oleh industri menjadi faktor penting untuk menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku.
Kepemilikan kebun juga dinilai mampu memperkuat keterkaitan antara sektor pengolahan dengan produksi tebu nasional secara menyeluruh.
Pemerintah menyiapkan program percepatan peremajaan tanaman tebu melalui program bongkar ratoon.
Luas lahan yang menjadi sasaran program bongkar ratoon mencapai 100.000 hektare pada tahun 2026.
Pada tahun 2027, luas program bongkar ratoon ditargetkan meningkat menjadi 150.000 hektare.
Program tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas tebu nasional.
Amran menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Target pemerintah adalah mencapai swasembada gula nasional dalam waktu dua tahun.
Target swasembada akan ditempuh melalui peningkatan produksi gula nasional dan penguatan tata kelola industri pergulaan.
- Penulis :
- Leon Weldrick



