
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan minyak goreng, termasuk Minyakita, meski domestic market obligation (DMO) minyak sawit mengalami penurunan seiring turunnya ekspor crude palm oil (CPO), karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 untuk menjamin pasokan tetap tersedia di pasar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya mengatur ketersediaan Minyakita, tetapi juga minyak goreng kemasan premium dan second brand.
Ia mengungkapkan, "Ada Permendag 20 Tahun 2026 yang menjamin bahwasanya Republik ini, karena kita salah satu penghasil sawit terbesar di dunia, tidak akan ada kelangkaan minyak goreng. Bukan hanya MinyaKita yang kita atur, tapi juga minyak premium dan minyak second brand itu harus tersedia di pasar, utamanya pasar rakyat."
Pemerintah menargetkan pasokan minyak goreng tersedia secara memadai, terutama di pasar rakyat.
Penurunan DMO Tidak Berdampak pada Kelangkaan
Iqbal menjelaskan penurunan DMO tidak otomatis menyebabkan kelangkaan Minyakita di pasaran.
Menurutnya, kewajiban DMO hanya berlaku ketika produsen melakukan ekspor CPO dan produk turunannya.
Berdasarkan laporan Kemendag dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah pada Senin (20/7/2026), realisasi DMO CPO hingga 17 Juli 2026 tercatat sebanyak 53.059 ton.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi Juni 2026 yang mencapai 102.625 ton.
Realisasi DMO per 17 Juli 2026 juga turun dibandingkan periode yang sama pada Juli 2025 yang mencapai 215.359 ton.
Meski demikian, pemerintah menyatakan kebutuhan minyak goreng dalam negeri telah diantisipasi melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam Pasal 4A Permendag Nomor 20 Tahun 2026, produsen diwajibkan memasok minyak goreng kemasan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga di pasar domestik.
Ekspor CPO Mengikuti Permintaan Pasar
Iqbal membantah anggapan bahwa penurunan DMO menandakan produsen akan menghentikan ekspor CPO.
Ia mengatakan, "Produsen itu ekspor atau tidak ekspornya kan tergantung business to business (B2B) mereka. Ada permintaan atau tidak di luar negeri."
Menurut Iqbal, keputusan ekspor sepenuhnya bergantung pada mekanisme bisnis dan permintaan pasar internasional.
Berdasarkan pemantauan Kemendag, ekspor CPO dalam dua tahun terakhir cenderung stabil.
Kemendag juga mencatat bahwa meski relatif stabil, ekspor CPO tetap mengalami fluktuasi yang bersifat musiman.
- Penulis :
- Leon Weldrick



