HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenhut Digitalisasi Perizinan Angkut Satwa dan Tumbuhan Melalui Portal PeSATS

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhut Digitalisasi Perizinan Angkut Satwa dan Tumbuhan Melalui Portal PeSATS
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam & Satwa Liar (PeSATS) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. (ANTARA/HO-Kemenhut RI).)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat transformasi digital layanan publik dengan menghadirkan Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS) untuk mempercepat dan mengintegrasikan proses perizinan angkut satwa dan tumbuhan.

PeSATS Permudah Proses Perizinan

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kemenhut Ahmad Munawir mengatakan digitalisasi layanan tersebut merupakan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna memberikan kepastian waktu dan meningkatkan keterbukaan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL),” kata Ahmad.

Melalui PeSATS, proses perizinan peredaran tumbuhan dan satwa liar kini dapat diakses secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Portal tersebut mengintegrasikan dua jenis perizinan utama, yakni Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN).

Waktu Layanan Dipangkas Secara Signifikan

Kehadiran platform daring itu memangkas birokrasi sekaligus mempercepat penerbitan dokumen perizinan angkut satwa dan tumbuhan.

Proses penerbitan SATS-DN yang sebelumnya memerlukan waktu satu hingga tiga bulan kini dapat diselesaikan dalam satu hingga tiga hari kerja.

Sementara itu, proses penerbitan SATS-LN untuk ekspor, impor, re-ekspor, dan lembaga konservasi yang sebelumnya membutuhkan waktu satu hingga tujuh hari kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu 60 menit.

Penulis :
Ahmad Yusuf