
Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan sekitar 80 persen beras fortifikasi yang beredar tidak memenuhi standar mutu berdasarkan hasil pengujian sampel dari berbagai daerah, sehingga pemerintah menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Amran mengungkapkan, "Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar (beras) fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar, yang terdaftar itu ada 80 persen tidak sesuai standar."
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya vitamin untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk kelompok yang rentan mengalami stunting.
Menurut Amran, harga beras fortifikasi seharusnya tidak jauh berbeda dengan harga beras medium karena hanya memperoleh tambahan kandungan vitamin sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat sasaran.
Hasil pengawasan pemerintah menunjukkan sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi justru dijual dengan harga yang sangat tinggi.
Harga rata-rata beras fortifikasi yang ditemukan mencapai Rp22.665 per kilogram.
Bahkan terdapat produk yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram.
Amran mengatakan, "Karena ini (temuan beras fortifikasi tak sesuai standar) barang kualitasnya untuk Rp8.000 per kg, harganya tetapi dijualnya Rp17.000 ler kg. Ini lebih ekstrem lagi Rp42.000 per kg padahal bukan fortifikasi."
Hasil Uji Laboratorium dan Dugaan Pelanggaran
Amran menilai harga tersebut tidak masuk akal karena banyak produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi ternyata tidak memenuhi standar teknis berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Pemerintah melibatkan lima hingga sepuluh laboratorium untuk menguji sampel agar hasil pemeriksaan memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Hingga saat ini, hasil dari tiga laboratorium telah selesai diperoleh.
Amran menjelaskan, "Sekarang kami gunakan lab banyak, mungkin lima sampai 10 lab kita gunakan. Ini sudah ada tiga lab keluar hasilnya, itu 80 persen bukan beras fortifikasi atau tidak sesuai standar."
Pemerintah memastikan seluruh temuan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Dugaan pelanggaran tersebut dinilai merugikan masyarakat dan mencederai tujuan program peningkatan kualitas gizi nasional.
Pemeriksaan sementara dilakukan terhadap 15 merek beras fortifikasi.
Sampel diambil dari 14 sentra produksi beras nasional yang tersebar di Pulau Jawa, Lampung, dan Sulawesi.
Identitas merek yang diperiksa belum diumumkan karena masih menunggu proses penyelidikan.
Pemerintah Siapkan Penindakan Hukum
Amran menjelaskan seluruh produksi beras nasional pada dasarnya memperoleh subsidi pemerintah dalam bentuk pupuk, benih, irigasi, listrik, bahan bakar minyak, traktor, dan berbagai sarana produksi lainnya.
Nilai subsidi sektor pangan sebelumnya mencapai sekitar Rp144 triliun dan meningkat menjadi sekitar Rp164 triliun pada 2026.
Amran menegaskan subsidi tersebut harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Amran, praktik menjual beras biasa dengan label fortifikasi dan harga yang jauh lebih mahal merupakan bentuk penipuan karena masyarakat membayar mahal tanpa memperoleh kandungan gizi yang dijanjikan.
Amran menegaskan, "Nah, jadi ini substansinya adalah jangan mafia bebas bergerak untuk di sektor pangan yang merampas hak-hak rakyat. Itu poin pentingnya."
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan penyimpangan beras fortifikasi mencapai sekitar Rp71 triliun.
Amran menyatakan, "Tentu ini kita tindaklanjuti dan proses. Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia atau koruptor karena ini membuat masyarakat kita terdampak dan merugikan mereka. Kita tidak boleh mundur dengan berita-berita yang disebar."
Satgas telah diminta tetap bekerja maksimal dalam mengumpulkan bukti sebelum seluruh dokumen dan hasil pengujian diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Amran menegaskan pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa



