
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sebanyak 400 Kantor Pertanahan (Kantah) telah menerapkan pengukuran terjadwal dengan rata-rata masa tunggu layanan secara nasional mencapai 6,2 hari, sebagai upaya memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Layanan
Nusron mengungkapkan penerapan pengukuran terjadwal dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah.
"Per hari ini sudah ada sekitar 400 kantor tanah yang menggunakan pengukuran terjadwal," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat tidak memiliki kepastian mengenai jadwal pengukuran tanah setelah mengajukan permohonan ke Kantor BPN.
"Sebelumnya kalau ada orang datang ke Kantor BPN minta untuk diukur tanahnya, kapan diukurnya tidak ada kepastian. Tapi per hari ini sudah ada pengukuran terjadwal," ujarnya.
Nusron menyebutkan kebijakan yang mulai diterapkan sejak Juli itu menetapkan batas waktu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari.
Sepuluh Kantah Masih Melebihi Target
Nusron mengatakan dari 400 Kantah yang telah menjalankan program tersebut, masih terdapat sepuluh kantor yang mencatat waktu layanan di atas tujuh hari bahkan ada yang mencapai 90 hari.
Sepuluh Kantah tersebut berada di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bogor, Bogor 2, Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Batam, Kendal, Gresik, dan Jember.
Ia menegaskan ATR/BPN akan menambah jumlah petugas pada Kantah yang masih mengalami keterlambatan agar pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.
"Kami akan obati penyakit tersebut dengan melakukan penambahan petugas di sana, intinya tanpa masih kebijakan ini dalam SOP pelayanan ini adalah untuk memastikan supaya masyarakat ada kepastian dalam pelayanan," katanya.
Nusron menambahkan bahwa secara nasional durasi rata-rata pelaksanaan pengukuran tanah saat ini telah mencapai 6,2 hari sesuai target peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



