
Pantau - Koalisi 25 negara bagian Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS atas kebijakan tarif impor baru yang dinilai melampaui kewenangan hukum dan membebani perekonomian.
Koalisi Minta Pengadilan Blokir Tarif Impor
Gugatan diajukan untuk menentang tarif sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap berbagai barang impor dari 60 negara mitra dagang yang baru diberlakukan pemerintah AS.
Koalisi menyatakan sektor-sektor yang terdampak kebijakan tersebut secara kolektif menyumbang 99,4 persen dari total impor Amerika Serikat.
Para penggugat meminta pengadilan memblokir pemberlakuan tarif, menyatakan kebijakan itu melanggar hukum, serta memerintahkan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan.
Gugatan tersebut berfokus pada upaya pemerintah mempertahankan rezim tarif berskala luas setelah pengadilan federal sebelumnya menolak dua kebijakan tarif yang diterapkan dengan dasar hukum berbeda.
Gubernur New York Kathy Hochul mengungkapkan, "Tarif ilegal Presiden Trump tidak lebih dari sekadar pajak yang membebani keluarga pekerja keras, sehingga menaikkan harga bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari yang diandalkan warga New York."
Pemerintah AS Tolak Gugatan
Jaksa Agung Negara Bagian Oregon Dan Rayfield mengungkapkan, "Hari ini, kami mengajukan gugatan ketiga terhadap tarif ilegal Trump."
Ia melanjutkan, "Sekali lagi, presiden menaikkan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan kecil di Oregon, dan sekali lagi, kami memimpin sebuah koalisi multinegara bagian untuk menghentikannya."
Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James juga menilai kebijakan tersebut melanggar hukum.
Ia mengatakan, "Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan melalui putaran tarif baru."
Sementara itu, Gedung Putih menolak dalil gugatan tersebut dan menegaskan tarif berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 merupakan instrumen hukum yang tetap sah digunakan sejak masa jabatan pertama Donald Trump.
Selain New York, gugatan ini juga didukung Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.
Perkara ini menjadi gugatan besar kedua terhadap tarif baru berdasarkan Pasal 301 setelah sebelumnya sekelompok pelaku usaha kecil mengajukan gugatan dengan argumentasi serupa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



